Jumat, 04 September 2026

Sinergi Cegah Narkoba, Kanwil Kemenag Sumut dan BNN Sumut Tandatangani MoU

MakmurNews.com, Medan. - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara di Aula BNNP Sumut, Jumat (4/9/2026). Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Hadir dalam forum penandatanganan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, Kepala BNN Sumatera Utara Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenagsu Syafrizal Bancin, dan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Zulfan Efendi.

Kepala Kanwil Kemenag Sumut menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan beberapa waktu yang lalu di Kanwil Kemenag Sumut. Inisiatif BNN mengajak berbagai pihak untuk mencegah dan memberantas narkoba di Sumatera Utara menjadi terobosan yang luar biasa dan Kemenag Sumut dengan tangan terbuka dengan komitmen penuh mendukung langkah BNN tersebut.

“Apresiasi kami sampaikan ke pada BNN Sumatera Utara. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bersama-sama. Kami siap untuk mendukung program dan tujuan BNN ini dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan Kementerian Agama Sumatera Utara tentunya,” ucap Kakanwil.

Kepala Kanwil Kemenag Sumut berkomitmen untuk melibatkan seluruh ASN termasuk guru dan para penyuluh agama sebagai modal kuat dalam menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Kita punya ribuan guru dan penyuluh agama yang tersebar sampai ke akar rumput. Ini modal besar kita untuk menyampaikan bahaya narkoba. Dengan kekuatan ini, semoga upaya bersama memberantas narkoba dapat terwujud,” tambahnya.

Kakanwil Kemenagsu juga memaparkan bagaimana program-program yang dijalankan Kementerian Agama di daerah berpengaruh signifikan dan berjalan dengan baik seperti program Kampung Moderasi Beragama dan Kampung Zakat. Dari sanalah Kakanwil Kemenagsu berpendapat bahwa kerja sama antara Kanwil Kemenag Sumut dan BNN Sumatera Utara bisa mendirikan kampung anti narkoba yang akan melibatkan penyuluh agama di daerah tersebut.

"Di Kemenag kita memiliki program Desa Moderasi Beragama dan Kampung Zakat. Dengan adanya kerja sama ini, kita bisa mengembangkan program membina Desa Anti Narkoba, di mana para penyuluh agama bisa menjadi pelita di tempat tersebut, menyampaikan kebaikan-kebaikan sebagai umat yang baik. Kita juga bisa melibatkan seluruh komponen desa," ujarnya.

Kepala BNNP Sumut menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial semata, melainkan bentuk komitmen bersama untuk mengatasi masalah narkoba yang berdampak sangat luas, mulai dari anak-anak hingga masyarakat di pelosok desa.

"Persoalan narkoba tidak bisa diselesaikan oleh BNN semata. Ini adalah persoalan bersama yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak, baik elemen hukum, pendidikan, masyarakat, keluarga, hingga tokoh agama. Sumber daya kami sangat terbatas, sehingga butuh kekuatan dari berbagai elemen," tegasnya.

BNNP Sumut mengapresiasi Kanwil Kemenag Sumut yang memiliki peran strategis dalam pembentukan moral dan karakter masyarakat. Melalui kerja sama ini, BNN berharap nilai-nilai pencegahan narkoba dapat terintegrasi ke dalam sistem pendidikan, pembinaan karakter, serta kegiatan keagamaan di masyarakat. Kepala BNNP Sumut juga berharap Perjanjian Kerja Sama ini terus dilanjutkan dengan program-program yang memberikan dampak nyata di lapangan. (Sumber Humas)

■Fajar Trihatya

Share:

Guru MAN 3 Medan Lolos Final PIDI 2026 Lewat Inovasi EdTech Kisah Kita

MakmurNews.com, Medan. 3/9/2026 (Humas) — Dua guru MAN 3 Medan, Ahmad Suhendra Sembiring, S.Kom., dan Andy Syahputra, S.Kom., berhasil mengukir prestasi membanggakan dengan lolos ke babak final ajang Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) 2026 yang diselenggarakan bersama Bank Indonesia, Digdaya, dan Hackathon. 

Perlombaan yang dimulai pada awal Juni 2026 tersebut diikuti sekitar 2.000 tim dari berbagai daerah dan latar belakang peserta. Setelah melewati rangkaian seleksi, tim MAN 3 Medan berhasil menjadi salah satu dari 80 tim yang melaju ke babak final. Babak final PIDI 2026 akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di Jakarta.

Ajang PIDI 2026 mempertandingkan peserta dalam dua kategori, yaitu kategori profesional dan kategori mahasiswa. Dari sekitar 2.000 tim yang mendaftar, sebanyak 800 tim berhasil lolos pada tahap pertama. Seleksi kemudian berlanjut hingga menyisakan 480 tim pada tahap kedua, sebelum akhirnya 80 tim dinyatakan lolos ke tahap ketiga sebagai finalis. Keberhasilan Ahmad Suhendra Sembiring dan Andy Syahputra melewati ketatnya proses seleksi tersebut menjadi capaian yang membanggakan bagi MAN 3 Medan.

Dalam kompetisi tersebut, kedua guru MAN 3 Medan memperkenalkan inovasi bernama “Kisah Kita”. Inovasi ini merupakan infrastruktur EdTech phygital yang dirancang untuk menghadirkan pengalaman pembelajaran yang lebih interaktif dengan memadukan perangkat fisik dan teknologi digital. “Kisah Kita” menggabungkan interaksi fisik melalui kartu Internet of Things (IoT) berbiaya rendah dengan kecerdasan generatif Google Gemini 3.1 Flash berbasis cloud. Inovasi tersebut dikembangkan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi pembelajaran yang identik dengan kebosanan siswa.

Melalui “Kisah Kita”, siswa tidak lagi ditempatkan hanya sebagai pembaca atau penerima informasi secara pasif. Kartu IoT digunakan sebagai media interaksi fisik yang terhubung dengan sistem digital sehingga siswa dapat berinteraksi secara lebih aktif dengan materi pembelajaran. Teknologi kecerdasan generatif kemudian mendukung penyajian pengalaman belajar yang lebih dinamis dan kontekstual. Konsep tersebut mendorong siswa untuk menjadi ko-kreator sejarah yang kritis sekaligus mengembangkan kemampuan berpikir, berinteraksi, dan memahami materi secara lebih mendalam.

Capaian kedua guru tersebut mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Kepala MAN 3 Medan, Dr. H. Burhanuddin, M.Pd. Ia menyampaikan rasa bangga atas keberhasilan Ahmad Suhendra Sembiring dan Andy Syahputra yang mampu membawa inovasi madrasah hingga ke babak final tingkat nasional. 

“Kami sangat bangga atas capaian tim MAN 3 Medan. Kami memberikan dukungan penuh dan berharap tim dapat memperoleh hasil terbaik pada babak final,” ungkapnya. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa guru madrasah mampu berinovasi dan menghadirkan solusi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

Keikutsertaan dalam PIDI 2026 juga menjadi momentum bagi MAN 3 Medan untuk menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan madrasah. “Kisah Kita” tidak hanya menawarkan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menghadirkan pendekatan pembelajaran yang menempatkan siswa sebagai subjek aktif dalam proses belajar. Inovasi yang dikembangkan oleh Ahmad Suhendra Sembiring dan Andy Syahputra menunjukkan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk menciptakan pembelajaran yang lebih menarik, interaktif, dan bermakna. 

Prestasi tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi guru dan siswa MAN 3 Medan untuk terus menghasilkan karya dan inovasi yang bermanfaat bagi dunia pendidikan. (Sumber Humas)

■Fajar Trihatya

Share:

Pakta Integritas Perkuat Komitmen Bersih di Lingkungan Imigrasi Medan


 Pakta Integritas Perkuat Komitmen Bersih di Lingkungan Imigrasi Medan


MEDAN (Makmurnews) — Upaya memperkuat integritas aparatur menjadi salah satu perhatian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Komitmen tersebut sejalan dengan agenda penandatanganan Pakta Integritas Panitia Seleksi Calon Taruna/Taruni Poltekimipas Tahun Anggaran 2026 yang diikuti jajaran keimigrasian di Sumatera Utara pada 1 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya proses seleksi yang transparan, objektif dan bebas dari intervensi. Perwakilan Kantor Imigrasi Medan turut mengambil bagian dalam agenda yang menempatkan integritas sebagai salah satu prinsip utama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Yang Ada Di sumutra Utara (Sumut) diharapkan mampu menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari. Pakta integritas tidak cukup hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus tercermin dalam perilaku seluruh jajaran.

Integritas menjadi semakin penting karena pelayanan keimigrasian bersentuhan langsung dengan masyarakat dan warga negara asing. Setiap kewenangan yang dimiliki petugas harus digunakan sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penguatan integritas juga dapat menjadi benteng untuk mencegah praktik pungutan liar dan percaloan. Pelayanan yang transparan akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus melindungi petugas dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, proses seleksi calon taruna dan taruni harus dijalankan dengan prinsip kesetaraan. Setiap peserta harus memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan dan persyaratan yang telah ditentukan.

Keterbukaan informasi juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui mekanisme seleksi maupun pelayanan keimigrasian. Informasi yang jelas dapat mengurangi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menawarkan jalan pintas kepada masyarakat.

Komitmen integritas tersebut perlu diperkuat dengan pengawasan internal secara berkelanjutan. Pimpinan harus memastikan setiap petugas memahami konsekuensi apabila melakukan pelanggaran.

Pengaduan masyarakat juga perlu menjadi instrumen evaluasi. Setiap laporan yang masuk harus diverifikasi secara objektif dan diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Dalam konteks pelayanan, integritas harus berjalan bersama profesionalisme. Petugas tidak hanya dituntut menghindari pelanggaran, tetapi juga memberikan pelayanan secara ramah, cepat dan tepat.

Kantor Imigrasi Medan juga menghadapi tantangan berupa tingginya volume pemohon. Kondisi tersebut menuntut sistem pelayanan yang mampu menjaga kualitas sekaligus menghindari potensi terjadinya penyimpangan.

Pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi salah satu pendukung penguatan integritas. Semakin banyak proses yang terdokumentasi secara elektronik, semakin mudah pula dilakukan pemantauan dan evaluasi.

Karena itu, momentum penandatanganan pakta integritas diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Komitmen tersebut harus diterapkan dalam seluruh lini pelayanan dan pengawasan.

Masyarakat pada akhirnya akan menilai integritas institusi dari pengalaman mereka ketika mendapatkan pelayanan. Jika pelayanan semakin transparan, mudah dan bebas pungutan, kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian juga akan semakin kuat

Share:

Kamis, 03 September 2026

Gibson Panjahitan Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Pemprov Sumut Usulkan Anggaran Rp489 Miliar untuk Dongkrak Luas Lahan Pertanian


Gibson Panjahitan  Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Pemprov Sumut Usulkan Anggaran Rp489 Miliar untuk Dongkrak Luas Lahan Pertanian


MEDAN (Makmurnews) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) secara resmi mengusulkan anggaran sebesar Rp489 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini dialokasikan khusus untuk menata, merehabilitasi, dan mengoptimalkan 21 daerah irigasi yang selama ini dinilai belum produktif agar dapat berfungsi secara maksimal.

Plt Kepala Dinas SDA Sumut, Gibson Panjaitan, menjelaskan bahwa proyek infrastruktur pertanian ini ditargetkan mampu menambah 5.050 hektare lahan pertanian produktif baru di wilayah Sumut. Dengan adanya optimalisasi ini, total luasan lahan pertanian yang produktif di Sumut diproyeksikan melonjak tajam dari yang semula hanya 36.000 hektare menjadi 41.000 hektare.

Adapun sebaran proyek jaringan irigasi ini mencakup titik-titik krusial di berbagai kabupaten/kota. Beberapa di antaranya meliputi pengerjaan DI Secanggang di Kabupaten Langkat, peningkatan jaringan DI Batunadua di Kota Padangsidimpuan, rehabilitasi DI Sipirok di Tapanuli Selatan, hingga perbaikan Bendung III DI Padang Garugur Kiri/Kanan di Padanglawas Utara.

Gibson Panjaitan mengungkapkan bahwa selama ini potensi sumber daya air dan irigasi di Sumatera Utara sebenarnya sangat melimpah, yakni mencapai total potensi permukaan dan rawa di atas 100.000 hektare. Namun, ironisnya baru sekitar 30 persen saja dari total potensi tersebut yang sudah dikelola dan dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat petani. Kesenjangan inilah yang mendasari Pemprov Sumut untuk bergerak cepat melakukan intervensi anggaran berskala besar.

Melalui program penataan 21 daerah irigasi ini, sistem pengairan ke sawah-sawah warga dijamin akan mengalir lebih jauh, lancar, dan merata. Pasokan air yang stabil menjadi kunci utama dalam meminimalkan risiko gagal panen akibat kekeringan, yang pada akhirnya akan mendongkrak kesejahteraan ekonomi para petani lokal secara signifikan. Upaya ini sekaligus menjadi pilar penting bagi perkuatan ketahanan pangan daerah agar Sumut tetap swasembada beras.

Hingga awal September 2026, Dinas SDA Sumut mengonfirmasi bahwa mayoritas proyek pengerjaan irigasi ini statusnya sudah selesai melewati tahapan tender dan rata-rata telah berkontrak. Gibson menegaskan pihak dinas akan melakukan pengawasan berkala secara ketat di lapangan agar seluruh mitra kontraktor menyelesaikan pembangunan fisik ini tepat waktu dengan kualitas beton dan saluran yang memenuhi standar teknis tertinggi.

Share:

Antisipasi Luapan Banjir, Dinas SDA Sumut Kebut 16 Proyek Pascabencana , pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi temuan dikemudian hari.


 Antisipasi Luapan Banjir, Dinas SDA Sumut Kebut 16 Proyek Pascabencana  pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi temuan dikemudian hari.  Kontraktor harus bekerja sesuai Tupoksi dan mekanisme.


MEDAN (Makmurnews) – Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara mempercepat penanganan infrastruktur yang rusak akibat bencana dengan mengebut pengerjaan 16 kegiatan pascabencana sepanjang 2026. Proyek tersebut tersebar di sejumlah daerah terdampak, yakni Kabupaten Langkat, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Batubara, dan Mandailing Natal.

Plt Kepala Dinas SDA Sumut, Gibson Panjaitan, mengatakan percepatan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kembali meluapnya sungai saat curah hujan tinggi. Infrastruktur pengendali banjir, khususnya tanggul dan perkuatan tebing sungai, menjadi salah satu prioritas dalam penanganan pascabencana.

Untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Gibson menjelaskan sejumlah kegiatan penanganan pascabencana dibiayai melalui mekanisme Dana Transfer ke Daerah (TKD). Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat infrastruktur sungai yang mengalami kerusakan akibat bencana.

Beberapa pekerjaan dengan nilai anggaran cukup besar di antaranya perkuatan tebing Sungai Aek Sibuluan sebesar Rp50 miliar, perkuatan tebing Sungai Aek Badiri sebesar Rp30 miliar, rehabilitasi tanggul Sungai Aek Sibundong sebesar Rp30 miliar, serta perkuatan tebing Sungai Aek Panjaitan senilai Rp25 miliar.

Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak sembilan kontrak pekerjaan fisik telah ditandatangani dengan pihak ketiga. Sementara tujuh paket kegiatan lainnya masih berada dalam proses tender.

Dinas SDA Sumut menargetkan seluruh kegiatan tersebut dapat dikerjakan secara bertahap dan diselesaikan sesuai jadwal hingga Desember 2026. Percepatan ini dinilai penting mengingat sejumlah wilayah masih menghadapi risiko banjir dan kerusakan lanjutan apabila infrastruktur pengendali aliran sungai tidak segera diperbaiki.

Kerusakan tanggul dan abrasi tebing sungai akibat banjir sebelumnya membuat sejumlah kawasan permukiman dan lahan pertanian di sekitar bantaran sungai menjadi lebih rentan terhadap luapan air. Karena itu, pembangunan dan penguatan struktur penahan tebing menjadi bagian penting dari upaya mengurangi risiko banjir.

Selain pekerjaan perkuatan tebing dan rehabilitasi tanggul, Dinas SDA Sumut juga menangani infrastruktur irigasi yang terdampak bencana. Salah satunya rehabilitasi saluran pada Daerah Irigasi (DI) Badiri Lopian dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Rehabilitasi tersebut diperlukan karena banjir sebelumnya turut mengganggu saluran sekunder yang berfungsi mengalirkan air ke lahan persawahan masyarakat. Perbaikan diharapkan dapat memulihkan fungsi jaringan irigasi sekaligus mendukung keberlanjutan lahan pertanian produktif di wilayah tersebut.

Gibson mengimbau masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan untuk mendukung pelaksanaan proyek agar dapat berjalan lancar. Ia menegaskan percepatan pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan infrastruktur yang dibangun mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam jangka panjang. di samping itu public  menyampaikan  progaram ini juga menggunakan anggaran negara artinya uang Rakyat.  Sudah semestinya  program tersebut  segera berjalan  untuk  mengatasi banjir  dan program ini sangat lah krusial. Sehingga dampak nya Sangat bermafaat bagi Masyatakat luas.   Oleh sebab itu public juga minta  dengan menggunakan anggaran uang Rakyat  maka jangan ada pragram proyek pembangunan nya  tidak tepat sasaran . Serta kualitas kuwantitas  pekerjaan benar benar baik.  Serta pengawasan nya juga harus  ketat. Agar menghindari potensi  pekerjaan yang  tidak berkualitas dan temuan di kemudian hari.  Ujar Public.

Dinas SDA Sumut juga berkomitmen mengawal pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari TKD agar berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap proses pengerjaan dan penggunaan anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur pascabencana berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Dengan percepatan 16 kegiatan tersebut, pemerintah berharap berbagai kerusakan infrastruktur akibat bencana dapat segera dipulihkan. Selain mengurangi ancaman luapan sungai, perbaikan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga aktivitas pertanian dan perekonomian di kawasan terdampak.

Share:

Tangani Sedimentasi Sungai Deli, Dinas SDA Sumut Datangkan Empat Ekskavator Amfibi


 Tangani Sedimentasi Sungai Deli, Dinas SDA Sumut Datangkan Empat Ekskavator Amfibi


MEDAN (Makmurnews) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) akan mendatangkan empat unit ekskavator amfibi ke Kota Medan pada September 2026. Pengadaan alat berat tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat normalisasi Sungai Deli, terutama dalam menangani sedimentasi yang selama ini menghambat aliran air.

Plt Kepala Dinas SDA Sumut, Gibson Panjaitan, mengatakan ekskavator amfibi memiliki kemampuan khusus karena dapat beroperasi di kawasan perairan. Alat tersebut dinilai efektif untuk mengeruk endapan lumpur dan material yang menumpuk di sejumlah titik sungai yang sulit dijangkau menggunakan ekskavator konvensional dari daratan.

Menurut Gibson, keberadaan empat unit alat berat tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan sedimentasi sekaligus mengurangi potensi terjadinya luapan Sungai Deli. Normalisasi menjadi langkah penting mengingat kondisi sungai yang mengalami pendangkalan dapat mengurangi kapasitas tampung dan memperlambat aliran air ketika debit meningkat.

Meskipun pengelolaan Sungai Deli secara struktural berada dalam kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Sumut tetap mengambil peran melalui koordinasi dan dukungan penanganan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam mengantisipasi ancaman banjir yang dapat berdampak terhadap masyarakat di Kota Medan dan wilayah sekitarnya.

Gibson juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Utara dalam menentukan lokasi serta pembagian penanganan. Dengan pembagian tugas yang jelas, proses normalisasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan.

Selain pengerukan sedimentasi, penanganan Sungai Deli juga perlu dibarengi dengan pemeliharaan kondisi tanggul, sempadan, serta saluran yang terhubung dengan badan sungai. Upaya tersebut diperlukan agar hasil normalisasi dapat memberikan manfaat lebih optimal dalam meningkatkan kapasitas aliran dan mengurangi risiko genangan di kawasan perkotaan.

Dinas SDA Sumut menargetkan empat ekskavator amfibi yang didatangkan dapat segera dimanfaatkan setelah tiba. Pengoperasian alat akan diarahkan pada titik-titik yang membutuhkan penanganan berdasarkan kondisi lapangan dan tingkat sedimentasi.

Gibson menegaskan pengadaan dan pemanfaatan peralatan tersebut harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai kebutuhan teknis. Menurutnya, percepatan penanganan sungai merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat infrastruktur sumber daya air sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman banjir.

Dengan tambahan armada ekskavator amfibi, Dinas SDA Sumut berharap kegiatan normalisasi Sungai Deli dapat dilakukan secara lebih masif. Penanganan sedimentasi juga diharapkan menjadi bagian dari langkah antisipatif sebelum memasuki periode dengan curah hujan tinggi pada akhir 2026.

Share:

Serahkan Bantuan Bencana di Sumut dan Aceh, Dirjen Bimas Islam Tekankan Pentingnya Ekoteologi

MakmurNews.com, Medan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. Abu Rokhmad, M.Ag., menyerahkan Bantuan Tahap II Ditjen Bimas Islam Kemenag RI untuk Masjid dan Musholla Terdampak Bencana Alam (Sumut/Aceh) secara simbolis sekaligus Pembinaan ASN tentang Isu-isu Strategis dan Aktual Kebimasislaman Tahun 2026. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026), dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama se Sumatera Utara dan anggota Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam arahannya, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menekankan bahwa penanganan pascabencana tidak cukup hanya mengandalkan bantuan fisik maupun penggunaan teknologi modern. Menurutnya, pemulihan lingkungan hidup menuntut perubahan fundamental pada pola perilaku manusia dalam berinteraksi dengan alam sekitar.

Abu Rokhmad menggarisbawahi pentingnya pendekatan ekoteologi sebagai solusi jangka panjang dalam mencegah bencana alam. Kementerian Agama RI punya peran penting karena menyelamatkan alam semesta merupakan salah satu program prioritas yang wajib dijalankan demi keselamatan bangsa dan negara.

"Seberapapun besar bantuan dan canggihnya teknologi yang diturunkan, tidak akan bisa menggantikan perubahan perilaku kita terhadap alam. Bantuan puluhan miliar itu tidak ada artinya jika kita tidak menghentikan kerusakan dan tidak mulai menjaga lingkungan dari hal-hal kecil," tutur Dirjen.

Oleh karena itu, Dirjen Bimas Islam mendorong seluruh jajaran jajaran KUA, penghulu, dan penyuluh agama untuk menginternalisasi gerakan ekoteologi melalui aksi nyata sehari-hari. Mulai dari diri sendiri, lingkungan KUA, keluarga, dan seluruh masyarakat masing-masing.

"Saya berharap para Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama menggaungkan edukasi ekoteologi secara konkret. Mulai dari penanganan sampah, penanaman pohon, hingga mengedukasi masyarakat agar kegiatan ekonomi tidak merusak alam," tambahnya.

Di samping isu kelestarian lingkungan, Dirjen Bimas Islam menyoroti dinamika sosial terkait tren penurunan angka pencatatan nikah secara nasional dari tahun ke tahun. Beliau mengajak seluruh Kepala KUA dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dan penyuluh agama untuk aktif merespons fenomena penundaan pernikahan serta narasi-narasi negatif seputar perkawinan yang marak di kalangan generasi muda usia produktif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian besar Ditjen Bimas Islam terhadap penyediaan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk pemulihan rumah ibadah khususnya Masjid dan Musholla di Sumatera Utara dan Aceh. Ia menyoroti kehadiran langsung Dirjen Bimas Islam ke wilayah Sumatera Utara dan Aceh sebagai wujud kepedulian nyata pemerintah terhadap daerah yang terdampak bencana.

Kakanwil Kemenag Sumut menyampaikan bahwa dukungan anggaran ini sangat berarti bagi percepatan pemulihan fungsi masjid dan musholla di daerah terdampak banjir. 

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenag Sumut berharap agar seluruh dana bantuan yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara tepat guna sesuai dengan kebutuhan prioritas di lapangan. Beliau mengimbau para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota beserta Kepala KUA untuk aktif membimbing Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dalam mengelola dana tersebut secara transparan. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas pengelolaan mengingat dana yang disalurkan merupakan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara tertib. 

"Karena ini merupakan uang negara, saya minta Kakankemenag dan KUA turun tangan aktif mendampingi BKM agar laporan pertanggungjawabannya selesai dengan baik. Semoga niat mulia kita membantu rumah Allah SWT ini mendapatkan ridha-Nya," tegasnya.

Adapun alokasi bantuan tahap kedua Ditjen Bimas Islam disalurkan untuk dua provinsi terdampak. Provinsi Aceh menerima total bantuan sebesar Rp11.628.000.000, sementara Provinsi Sumatera Utara memperoleh alokasi senilai Rp4.864.000.000.

Penyerahan bantuan secara simbolis dalam program Kemenag Peduli di Sumatera Utara diberikan kepada dua perwakilan penerima. Bantuan diserahkan kepada BKM Masjid Nurul Yatama (Jln. Datuk Pelawi Utara Gg. Daya, Kec. Babalan) dan BKM Masjid Nurul Hikmah (Jl. Medan Pangkalan Berandan, Desa Pematang Tengah, Kec. Tanjung Pura) dengan nominal bantuan masing-masing sebesar Rp38.000.000.

Kegiatan pembinaan dan penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Dr. H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., perwakilan Kanwil Kemenag Aceh (Kabid Urais), Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut Syafrizal Bancin, Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumut Sakoanda Siregar, Kabid Penais Kanwil Kemenag Sumut Zulfan Efendi, Kakankemenag Aceh Tamiang, serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dari Medan, Langkat, Binjai, Deli Serdang, dan Batubara.

Share:

Peluang Investasi Strategis: Dijual Tanah Luas 10 Rante di Desa Baru, Batang Kuis



 

Peluang Investasi Strategis: Dijual Tanah Luas 10 Rante di Desa Baru, Batang Kuis


DELI SERDANG  (MakmurNews.com),  Kabar gembira bagi Anda para investor properti maupun masyarakat yang sedang mencari lahan luas untuk berbagai keperluan. Telah tersedia satu unit lahan tanah strategis dengan luas total mencapai *10 Rante* yang berlokasi di *Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang*.


Lahan ini menawarkan potensi pengembangan yang sangat menjanjikan, baik untuk pembangunan hunian, perkebunan, maupun investasi jangka panjang, mengingat lokasinya yang berada di wilayah berkembang Deli Serdang. Pemilik menawarkan lahan ini dengan harga kompetitif sebesar *Rp 800 Juta* untuk keseluruhan luas tanah.


Bagi Anda yang berminat atau ingin melakukan survei lokasi secara langsung, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail legalitas dan negosiasi, silakan segera menghubungi nomor telepon yang tertera pada berita ini. Investasikan masa depan Anda sekarang juga di lokasi yang terus bertumbuh!



Bagi Yang Berminat. Hubungi Nomor Telpon .   085763043047.    

082381605654.

*

Share:

Pekan Labuhan Resah: Limbah Solar Diduga Mengalir ke Parit, Gudang "AS" Kembali Beroperasi, Pengawasan APH Dipertanyakan

MakmurNews.com, Pekan Labuhan. -Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan perdagangan minyak solar subsidi kembali menjadi sorotan di kawasan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial AS alias Andre Sinaga diduga masih beroperasi meski aktivitas tersebut telah lama menjadi keresahan warga sekitar.

Pantauan tim awak media pada Kamis (3/9/2026) di lokasi yang disebut berada di Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Medan Labuhan, menemukan kondisi lingkungan sekitar gudang yang dilaporkan mengeluarkan bau menyengat. Di bagian belakang lokasi juga disebut terdapat indikasi kebocoran atau aliran limbah yang diduga mengandung solar menuju parit warga.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait potensi pencemaran lingkungan dan risiko kebakaran apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan dan perizinan yang semestinya.

Warga: Aktivitas Disebut Sudah Berlangsung Bertahun-tahun

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas gudang tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Sudah bertahun-tahun buka gudang minyak Siong milik Bang Andre Sinaga. Pintunya yang hitam itu. Sudah lama beroperasi, sejak sekitar 2021 atau 2023 sempat tutup sebentar, kemudian buka lagi,” ujar warga tersebut.

Warga itu juga mengaku resah karena adanya dugaan aliran limbah solar ke saluran air di sekitar permukiman.

“Yang paling kami kesalkan, limbah solar itu mengalir ke parit warga. Baunya sangat menyengat, sehingga kami khawatir risiko kebakaran di sini sangat tinggi,” katanya.

Namun, keterangan tersebut merupakan kesaksian warga dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang.

Pertanyaan Besar: Mengapa Aktivitas Diduga Tetap Berjalan?

Jika benar gudang tersebut melakukan kegiatan penampungan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin sebagaimana yang dikeluhkan warga, maka persoalan ini tidak lagi sebatas aktivitas sebuah gudang.

Pertanyaan yang patut dijawab adalah: siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana legalitas operasionalnya, dari mana pasokan BBM diperoleh, ke mana distribusinya, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan, lingkungan dan tata niaga BBM bersubsidi?

Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polri, TNI, Pertamina serta pemerintah daerah, agar tidak membiarkan keresahan masyarakat berkembang tanpa kejelasan.

Isu “Setoran” Ratusan Juta kepada APH Harus Dibuktikan

Di tengah dugaan aktivitas gudang yang disebut masih berjalan, muncul pula isu mengenai dugaan adanya setoran uang dalam jumlah besar kepada oknum aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas gudang tersebut terhindar dari penertiban atau razia.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan setoran tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya oleh tim redaksi. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa aparat tertentu telah menerima uang, sehingga isu tersebut perlu diuji melalui penelusuran dan pemeriksaan resmi.

Jika memang terdapat bukti transaksi, komunikasi, saksi, atau aliran dana sebagaimana yang dituduhkan, maka informasi tersebut semestinya diserahkan kepada Propam, Bidang Pengawasan internal, maupun lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebab, apabila benar ada aparat yang menerima uang untuk melindungi aktivitas ilegal, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etik/disiplin, tergantung fakta dan konstruksi hukumnya.

Dugaan Keterkaitan dengan Insiden Kapal Terbakar KM Cendrawasih!

Tim awak media juga memperoleh informasi dari salah satu pengurus organisasi nelayan di Belawan mengenai sebuah insiden kebakaran kapal KM Cendrawasih yang disebut terjadi baru-baru ini.

Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan bahwa kapal terbakar setelah sumber api berada di sekitar jeriken yang berisi solar dan lokasinya berdekatan dengan mesin kapal. Sumber juga mengklaim solar tersebut dibeli dari pemasok yang disebut-sebut berkaitan dengan gudang Siong milik AS alias Andre Sinaga.

Klaim tersebut belum dapat dipastikan dan tidak boleh serta-merta disimpulkan sebagai penyebab kebakaran. Penyebab pasti kebakaran semestinya ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis dan penyelidikan aparat berwenang.

Jika benar terdapat hubungan antara asal BBM dengan gudang yang dimaksud, fakta tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut rantai distribusi BBM, keselamatan pelayaran dan potensi risiko kebakaran.

APH Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan

Munculnya keluhan warga mengenai dugaan pencemaran, potensi bahaya kebakaran, serta aktivitas gudang yang disebut masih berlangsung seharusnya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.

Polisi perlu memastikan aspek pidananya. Pemerintah daerah perlu memeriksa aspek perizinan dan lingkungan. Pertamina perlu menelusuri aspek tata niaga serta asal-usul BBM. Sementara instansi teknis terkait perlu memastikan standar keselamatan penyimpanan dan distribusi bahan bakar.

Tim redaksi Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dan dugaan keterlibatan oknum APH dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap penelusuran jurnalistik.

Terpisah, Bung Joe Sidjabat Pimpinan Umum MSN ID dan Sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (FAHMI) Provinsi Sumatera Utara, menyatakan secara tegas bahwa dugaan penyelewengan solar subsidi bukan sekadar persoalan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran. Jika benar terjadi praktik membeli, menimbun, mengangkut, atau memperdagangkan solar subsidi di luar peruntukannya, Faktanya pelaku Andre Sinaga alias "AS" dapat berhadapan dengan konsekuensi pidana yang sangat serius.

1. Penyelewengan Solar Subsidi: Ancaman hingga 6 Tahun Penjara

UU Migas mengatur secara tegas bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindak pidana. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Artinya, apabila aktivitas sebuah gudang atau jaringan usaha terbukti menggunakan solar subsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana—bukan sekadar pelanggaran administratif.

2. Jika Ada “Setoran” kepada Aparat, Perkaranya Bisa Bertambah Berat

Lebih serius lagi apabila terdapat dugaan bahwa pelaku memberikan uang atau hadiah kepada aparat/pejabat agar kegiatan penyelewengan BBM tidak dirazia atau dibiarkan berlangsung.

UU Tipikor mengatur pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 5 UU Tipikor, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta–Rp250 juta. 

Sementara itu, aparat atau pejabat yang menerima hadiah atau janji karena kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya juga dapat dikenakan ketentuan pidana korupsi. 

Bahkan Pasal 13 UU Tipikor mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta. 

3. Bukan Hanya Pemberi—Penerima Juga Bisa Diproses

Jika dugaan “setoran” tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka konstruksi perkara tidak berhenti pada pemilik atau pengelola gudang.

Pemberi dan penerima dapat sama-sama diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.

Yang perlu dibuktikan antara lain:

siapa yang memberikan uang;

siapa yang menerima;

berapa nilainya;

kapan dan di mana transaksi dilakukan;

apa tujuan pemberian;

apakah ada komunikasi terkait pengamanan kegiatan;

apakah setelah pemberian tersebut terjadi pembiaran atau perlakuan khusus;

serta apakah terdapat aliran dana yang dapat ditelusuri.

UU Tipikor juga mengatur bahwa percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15. 

4. Jika Razia Bisa “Diatur”, Justru Itu yang Harus Dibongkar!

Karena itu, jika muncul informasi masyarakat mengenai dugaan gudang solar subsidi yang tetap beroperasi meski disebut-sebut telah menjadi perhatian aparat, pertanyaan hukumnya sederhana:

Mengapa aktivitas tersebut tetap berjalan?

Apakah memang tidak ditemukan pelanggaran?,

Apakah perizinannya lengkap?,

Dari mana asal solar tersebut?,

Ke mana distribusinya?,

Siapa pemasoknya?,

Siapa pembelinya?,

Dan yang paling krusial: benarkah ada aliran uang kepada oknum tertentu untuk menghindari razia?.

5. Aparat yang Bersih Justru Harus Membuktikannya

Pertamina sendiri menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dan merugikan negara serta masyarakat karena subsidi menjadi tidak tepat sasaran. 

Karena itu, apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan penyelewengan solar subsidi maupun dugaan suap kepada aparat, laporan seharusnya dapat berjalan.

Jangan sampai subsidi negara diselewengkan, sementara hukum justru dibuat seolah-olah tidak melihat.

Jika dugaan “setoran puluhan hingga ratusan juta agar aman dari razia” memang ada, maka yang harus dibongkar bukan hanya gudangnya, tetapi juga siapa yang menerima, siapa yang membayar, bagaimana aliran uangnya, dan siapa yang memberikan perlindungan?.

Sebab, bila benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar solar subsidi. Ini sudah menyentuh dugaan tindak pidana korupsi dan integritas penegakan hukum.

Pertanyaan akhirnya sederhana: jika gudang tersebut memang legal, mengapa tidak segera dibuka kepada publik dasar perizinan, jenis kegiatan, asal BBM dan standar pengelolaan limbahnya?, Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, mengapa aktivitas tersebut diduga masih dapat berjalan?

Publik kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar razia seremonial.

(Rl/J/Tim)

Share:

Rabu, 02 September 2026

Siapkan Investasi Jangka Panjang, Pemkab Deli Serdang Targetkan SMPN 2 Galang Jadi Sekolah Unggulan


MEDAN (Makmurnews) — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus membenahi sektor pendidikan dengan menyiapkan SMP Negeri 2 Galang sebagai salah satu sekolah unggulan terintegrasi. Konsep tersebut diarahkan untuk memperkuat kesinambungan pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar, SMP hingga SMA.


Bupati Deli Serdang menegaskan bahwa pembangunan dan peningkatan fasilitas pendidikan merupakan bentuk investasi jangka panjang. Upaya tersebut dinilai penting untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi berbagai tantangan di masa depan sekaligus mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Pengembangan SMPN 2 Galang diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkecil kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan kecamatan. Sekolah di daerah diharapkan memiliki fasilitas dan lingkungan belajar yang mampu mendukung perkembangan potensi peserta didik.

Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Fasilitas seperti laboratorium, ruang pembelajaran digital dan ketersediaan bahan bacaan menjadi bagian yang perlu diperkuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik.

Menurut Bupati, pembangunan fasilitas pendidikan harus diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya tenaga pendidik. Infrastruktur yang baik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak dibarengi kemampuan guru dalam menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Karena itu, peningkatan kompetensi guru menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan sekolah unggulan tersebut. Pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran diharapkan dapat membantu siswa memperoleh pengalaman belajar yang lebih menarik, interaktif dan relevan dengan kebutuhan masa depan.

Selain mengejar prestasi akademik, pendidikan karakter juga menjadi bagian penting dalam konsep sekolah unggulan. Peserta didik diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian sosial dan kemampuan bekerja sama.

Aspek lingkungan juga diharapkan mendapat perhatian dalam pengembangan SMPN 2 Galang. Siswa dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan seperti penghijauan, kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah sebagai upaya membangun kesadaran terhadap pentingnya menjaga lingkungan sejak usia sekolah.

Bupati juga mengajak masyarakat dan orang tua siswa ikut menjaga serta merawat fasilitas pendidikan yang telah dibangun pemerintah. Sarana dan prasarana sekolah merupakan aset bersama yang harus dipelihara agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Pemkab Deli Serdang berharap pengembangan SMPN 2 Galang dapat menjadi contoh bagi peningkatan mutu pendidikan di wilayah lainnya. Program tersebut akan diarahkan untuk memperluas akses terhadap pendidikan berkualitas sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa di tingkat kecamatan untuk mengembangkan potensi mereka.

Ke depan, pemerintah daerah menargetkan pengembangan sekolah dengan konsep serupa dilakukan secara bertahap di sejumlah kecamatan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pemerataan kualitas pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Deli Serdang

Share:

Ketua Fraksi Parta Hanura dan Fraksi PAN Anggota DPRD Karo Dukung Transparansi CSR Karo Di RDP Lanjutan

MakmurNews.com, Kabanjahe. -Fraksi Harapan (Hanura dan PAN) DPRD Kabupaten Karo, Sumut, mendukung dan mendesak keterbukaan dan transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk pengalokasian serta penyalurannya melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Rabu (2/9-2026).

 Dukungan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Harapan DPRD Karo, Agra Reynold Gurning, menyikapi sorotan sejumlah elemen masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo pada 31 Agustus 2026 lalu.

 Menurut Agra, persoalan pengelolaan CSR perlu dibahas secara terbuka, terlebih DPRD Karo saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang TJSLP. Fraksi Harapan, kata Agra, mendukung transparansi Forum TJSLP dalam pengelolaan dana CSR, termasuk pengalokasian dan penyalurannya.

 Dijelaskan Agra, dalam satu bulan terakhir ini DPRD Karo telah membentuk empat Pansus. Salah satunya Pansus Ranperda TJSLP yang dibentuk untuk membahas sekaligus menyusun payung hukum terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Karo.

 Menurutnya, Ranperda TJSLP diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta memberikan kenyamanan bagi perusahaan yang menjalankan usaha di Tanah Karo.

 Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan program pemerintah dengan program TJSLP sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

 Namun, Agra menilai persoalan yang mencuat saat ini tetap harus didalami, khususnya terkait informasi adanya dana CSR sebesar Rp2 miliar yang dialokasikan kepada Yayasan Bina Kasih Nusantara (BKN) dengan penerima manfaat 10 siswa asal Kabupaten Karo.

 “Yang terjadi sekarang, adanya dana CSR sebesar Rp2 miliar mengalir ke Yayasan BKN dengan penerima manfaat 10 orang siswa asal Kabupaten Karo, tentu menjadi tanda tanya besar. Ini perlu diperdalam dan dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.

 Agra juga menyoroti adanya dugaan keterafiliasian Yayasan BKN dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Karena itu, menurutnya, mekanisme pengalokasian dana tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

 “Yayasan BKN sendiri disebut terafiliasi dengan kepala daerah yang menjabat sekarang. Karena itu, mekanisme dan dasar pengalokasiannya perlu diperjelas,” katanya.

 Fraksi Harapan, lanjut Agra, berharap program CSR ke depan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Karo, terutama masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

 “Harapan kami, program CSR lebih bisa menyentuh masyarakat dalam cakupan yang lebih luas, terlebih memberikan dampak terhadap lingkungan di sekitar perusahaan. Proses penyalurannya juga harus transparan sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

 Untuk memastikan persoalan tersebut terang, Fraksi Harapan berencana membawa isu tersebut ke dalam pembahasan Pansus Ranperda TJSLP dengan mengundang Forum TJSLP.

 “Fraksi Harapan akan mengklarifikasi lebih dalam dengan mengundang Forum TJSLP dalam rapat Pansus yang sedang berjalan. Kita ingin mempertanyakan mekanisme, standar penerima manfaat, serta metode penyalurannya, termasuk berbagai pertimbangan yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Agra.

 Ia juga menyambut baik rencana RDP lanjutan dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Menurutnya, forum tersebut penting untuk membuka ruang klarifikasi dan memastikan persoalan pengelolaan CSR tidak berhenti pada dugaan atau polemik semata.

“RDP selanjutnya kami sambut baik. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan ini,” pungkasnya. REPORTER Sihar Tambunan SH

Share:

KINERJA JOHN ESTER LASE DINILAI TRANSPARAN DAN AKUNTABEL DALAM MENANGANI BERBAGAI PROYEK PEMBANGUNAN DI KOTA MEDAN.


 Publik Apresiasi Transparansi dan Kinerja Positif Dinas Perkim Cikataru Kota Medan


MEDAN (MakmirNews.com) . Kalangan masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah strategis yang dijalankan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan dalam memajukan infrastruktur kota. Kinerja dinas di bawah kepemimpinan  Jhon Ester Lase  dinilai semakin transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan.

Pernyataan dukungan ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat baru baru ini di medan. Mereka mengapresiasi keterbukaan informasi dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Perkim Cikataru. Publik menilai bahwa sistem pengawasan internal yang kuat telah menutup ruang bagi praktik penyimpangan, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi warga Medan.

"Kami melihat adanya komitmen besar dari Kadis Perkim Cikataru dan jajarannya untuk menjalankan amanah secara profesional. Proses pengadaan dan penentuan pelaksana proyek dilakukan secara terbuka, yang membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan di dinas ini berjalan di jalur yang benar," ujar salah satu kalangan dari masyarakat.

Dukungan ini juga menjadi bentuk dorongan agar Dinas Perkim Cikataru terus mempertahankan integritasnya dalam melayani kebutuhan dasar warga, seperti penataan kawasan permukiman dan ruang publik. Masyarakat menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah untuk mengawal setiap program pembangunan agar Kota Medan semakin tertata, nyaman, dan bebas dari hambatan birokrasi. (Red)

Share:

KAJATI MUHIBUDDIN PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN R.I KE-81 DI KEJATI SUMUT

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas.


MakmurNews.com, Medan. [2/9/2026], Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH bertindak sebagai insoektur dan memimpin langsung upacara peringatan hari lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026 yang digelar di lapangan parkir Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal 2 september 2026.

Turut hadir dan mengikuti upacara tersebut para Pejabat utama (PJU) Kejati Sumut dan jajaran pegawai kejati sumatera utara, selain jajaran Kejati sumatera utara, upacara juga di ikuti jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan.

Dipanggung kehormatan, terdapat jajaran purna adhyaksa (pensiunan Kejaksaan) yang turut hadir dan menyaksikan upacara bersama para jaksa senior serta jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera Utara.

Dalam amanat Jaksa Agung R.I Prof Dr ST Burhanuddin yang dibaca Kajati menyebutkan, bahwa tema peringatan harlah tahun ini menempatkan kepercayaan publik sebagai salah satu fokus utama institusi, penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis menjadi pesan yang dibawa dalam berbagai kegiatan peringatan yang digelar jajaran Kejaksaan di tingkat pusat maupun daerah, ditegaskan Jaka Agung, bahwa sesuai tema peringatan harli lahir Kejaksaan tahun 2026 *”Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas”*, maka *”Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat. Kebangkitan Kejaksaan tidak lahir dari satu orang, satu kebijakan, atau satu generasi belaka. Kebangkitan itu hanya akan terjadi apabila seluruh insan Adhyaksa memiliki kesediaan berjalan bersama”*. Tegas Kajati menyampaikan pesan Jaksa Agung.

Saat upacara berlangsung, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono membacakan langsung sejarah lahirnya Kejaksaan yang menjadi pedoman peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan R.I.

Kemudian dilaksanakan penghormatan terhadap pataka panji adhyaksa yang di usung oleh tim yang beranggotakan 12 orang personil adhyaksa yang dikomandoi Joshua Pangestu Simanjuntak, SH Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Negeri Medan.

Bertindak sebagai komandan upacara, Herlangga Whisnu Murdianto, SH.,MH Koordinator Bidang Intelijen sedangkan sebagai perwira upacara pada kegiatan itu Elan Jaelani, SH.,MH Kepala Seksi Uheksi dan UHLB Bidang Pidana Militer Kejati Sumut.

Usai upacara, Kajati dan Wakajati Sumut bersama jajaran pejabat utama serta para pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) menyerahkan potongan tumpeng kepada pegawai termuda hingga pegawai dengan usia tertua yang dipilih sesuai database kepegawaian.

Menutup rangkaian kegiatan, Kajati sumut juga melakukan launching Perpustakaan Digital Kejati Sumut (Adhyaksa Digitall Vocabulary) sebagai inovasi bidang pembinaan Kejati Sumut untuk mendorong dengan maksud memudahkan jajaran pegawai kejati sumut yang ingin mengembangkan literasi dengan budaya membaca. (Sumber Kasi Penkum)

■Rahmad P

Share:

Selasa, 01 September 2026

Dituding Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Bantah Disebut Pegawai BUMD dan Calo Proyek

MakmurNews.com, Medan. — Pemberitaan sejumlah media online yang menuding seorang oknum pegawai BUMD di Sumatera Utara menjadi “calo” proyek pengadaan menuai sorotan. Pasalnya, sosok yang disebut dalam pemberitaan tersebut membantah keras bahwa dirinya merupakan pegawai BUMD maupun terlibat sebagai calo proyek.

Pemberitaan yang terbit pada Selasa (1/9/2026) itu memuat judul “Oknum Pegawai PDAM Tirtanadi Diduga Jadi ‘Calo’ Proyek Pengadaan”. Nama A. Rivai Parinduri yang diketahui merupakan Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Sumut turut disebut dalam pemberitaan tersebut.

Rivai menilai pemberitaan itu tidak berimbang karena dirinya mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi oleh wartawan yang menulis berita tersebut.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan media online tersebut. Jelas ini melanggar kode etik jurnalistik. Apalagi saya bukan pegawai (BUMD). Karena itu, akan saya laporkan ke Dewan Pers dan Polda Sumut,” tegas Rivai melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Rivai, persoalan tersebut bermula pada Senin (31/8/2026) pagi ketika R. Sirait, seorang pengusaha di Sumatera Utara yang merupakan kenalan lamanya, menghubungi dirinya.

R. Sirait, kata Rivai, saat itu sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Medan dan meminta bantuan untuk mengambil berkas di salah satu kantor divisi BUMD di Kota Medan.

“Karena R. Sirait sedang menjalani pengobatan, saya diminta mengambil berkas tersebut. Setelah saya ambil, berkas itu saya serahkan kepada R. Sirait,” jelasnya.

Rivai kemudian mengaku menerima telepon dari seseorang bernama Ika Ansari yang disebut pernah mengaku sebagai wartawan. Dalam percakapan tersebut, Ika meminta agar berkas dimaksud diberikan kepada seseorang.

“Ini amanah, kusampaikan dahulu berkas ini ke Ketua R. Sirait,” ujar Rivai menirukan jawabannya saat menerima telepon tersebut.

Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang koleganya mengirimkan tautan pemberitaan kepada Rivai. Ia mengaku terkejut karena dalam berita tersebut dirinya disebut sebagai calo pengadaan proyek sekaligus pegawai salah satu BUMD.

Rivai membantah keras tudingan tersebut.

“Dalam berita itu disebutkan saya adalah seorang pegawai salah satu BUMD. Yang sebenarnya, saya ini bukan pegawai,” katanya.

Ia menilai kesalahan penyebutan status pekerjaan tersebut bukan persoalan sepele karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan merusak reputasi dirinya maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Rivai juga mempertanyakan proses jurnalistik yang dilakukan sebelum berita tersebut dipublikasikan. Menurutnya, konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan merupakan bagian penting untuk memastikan informasi yang disajikan tidak sepihak.

“Kalau tidak ada konfirmasi kepada saya, bagaimana wartawan bisa memastikan bahwa informasi yang ditulis itu benar? Apalagi status saya saja disebut keliru,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas media yang menerbitkan berita tersebut dan meminta Dewan Pers melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik apabila laporan resmi nantinya diajukan.

“Saya berharap Dewan Pers segera memberikan sanksi tegas apabila memang ditemukan pelanggaran, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan yang tidak benar,” ujar Rivai.

Rivai menegaskan, langkah hukum dan pengaduan yang akan ditempuhnya bukan semata-mata untuk membungkam pers, melainkan untuk meminta pertanggungjawaban atas pemberitaan yang menurutnya telah merugikan nama baiknya. (Syahdan)

Share:

Penghulu KUA Parlilitan Raih Juara III MTQ KORPRI Nasional VIII di Sulawesi Selatan

MakmurNews.com, Makassar.  - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parlilitan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Humbang Hasundutan, Ahmad Baihaqi, S.H., berhasil mengukir prestasi pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional ke-VIII Tahun 2026 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kompetisi yang berlangsung pada 24–30 Agustus 2026 tersebut, Ahmad Baihaqi berhasil meraih Juara III pada cabang Hafalan 7 Surah Pilihan. Prestasi tersebut menjadi kebanggaan bagi Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Humbang Hasundutan.

Keberhasilan Ahmad Baihaqi diraih setelah melalui persaingan dengan peserta terbaik dari berbagai provinsi di Indonesia. Dengan kemampuan hafalan, kelancaran, serta penguasaan bacaan Al-Qur'an yang baik, ia mampu memberikan penampilan terbaik di hadapan dewan hakim. Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan menempatkannya sebagai salah satu peserta terbaik pada cabang Hafalan 7 Surah Pilihan.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Ahmad Qosbi  memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut dan berharap prestasi Ahmad Baihaqi dapat menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran. 

“Raihan Juara III MTQ KORPRI Nasional ke-VIII membuktikan bahwa semangat pengabdian dan prestasi dapat berjalan beriringan. Ke depan, prestasi tersebut diharapkan semakin memperkuat motivasi seluruh ASN Kemenag Humbang Hasundutan untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”ungkapnya.

Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi KUA Kecamatan Parlilitan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Humbang Hasundutan. Raihan tersebut menunjukkan bahwa aparatur Kementerian Agama tidak hanya memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, tetapi juga mampu berprestasi dalam bidang keagamaan di tingkat nasional. Hal ini sekaligus menjadi gambaran bahwa kecintaan terhadap Al-Qur'an dapat terus dikembangkan dan diwujudkan melalui berbagai bidang kehidupan.

Sebagai seorang penghulu, Ahmad Baihaqi memiliki tugas memberikan pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Keikutsertaannya dalam MTQ KORPRI Nasional menjadi bagian dari upaya menunjukkan bahwa nilai-nilai Al-Qur'an dapat menjadi sumber inspirasi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Prestasi yang diraihnya diharapkan dapat memberikan motivasi bagi ASN lainnya untuk terus mengembangkan potensi, meningkatkan kompetensi, dan memberikan kontribusi positif bagi institusi serta masyarakat.

Atas prestasi tersebut, Ahmad Baihaqi menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas kesempatan dan hasil yang telah diperolehnya. Ia berharap pencapaian tersebut tidak berhenti sebagai sebuah prestasi pribadi, tetapi dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk semakin mencintai, mempelajari, menghafal, dan mengamalkan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, Al-Qur'an bukan hanya untuk dibaca dan dihafalkan, tetapi juga harus menjadi pedoman dalam membentuk pribadi yang berakhlak dan bermanfaat bagi sesama.

Prestasi Ahmad Baihaqi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para penghulu, penyuluh agama, dan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Humbang Hasundutan untuk terus berkarya dan mengembangkan potensi yang dimiliki. Semangat berprestasi hendaknya berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, setiap prestasi yang diraih ASN dapat menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mengharumkan nama institusi dan daerah. (Sumber Humas)

■Fajar Trihatya

Share:

PTPN IV PalmCo Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Disertai Tanam Padi Gogo di Asahan

MakmurNews.com, Asahan. — Upaya meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat sekaligus menjaga pendapatan petani selama masa peremajaan tanaman dilakukan PTPN IV PalmCo melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dipadukan dengan penanaman padi gogo. Program tersebut mulai dijalankan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).

Penanaman perdana berlangsung di lahan Koperasi Produsen Petani Kelapa Sawit (KPPKS) Kesepakatan, Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Lahan yang merupakan eks Plasma Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal itu memiliki luas 284 hektar.

Pada tahap awal, pendanaan PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencakup 88,30 hektar yang dikelola oleh 52 petani. Di sebagian lahan yang diremajakan tersebut, sekitar 5 hektar dimanfaatkan untuk penanaman padi gogo secara tumpang sari atau intercropping.

Penanaman padi dilakukan untuk memberikan sumber pendapatan alternatif bagi petani ketika tanaman sawit yang diremajakan belum memasuki fase menghasilkan. Pada saat yang sama, pola tersebut dinilai dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan di tengah tantangan perubahan iklim, alih fungsi lahan, serta kebutuhan pangan.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV, Arya Sandhiyudha, mengatakan, pendampingan kepada petani sawit rakyat merupakan bagian dari peran perusahaan perkebunan negara dalam mendorong penguatan sektor perkebunan rakyat.

Menurut dia, PTPN memiliki posisi strategis karena meskipun mengelola sekitar 5 persen dari total perkebunan sawit nasional, perusahaan negara tersebut memiliki kepedulian terhadap keberadaan petani sawit rakyat yang mencapai sekitar 42 persen dari total sawit nasional.

"Ini adalah bukti bahwa PTPN merupakan perkebunan sawit negara yang hanya mengelola 5 persen dari total sawit nasional, namun memiliki kepedulian serta tanggung jawab terhadap 42 persen petani sawit rakyat," ujar Arya saat menghadiri penanaman perdana di Asahan.

Ia berharap KPPKS Kesepakatan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan kesejahteraan anggotanya setelah tanaman hasil peremajaan memasuki masa produksi.

Bupati Asahan Taufiq Zainal Abidin mengatakan, kolaborasi antara PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional I dan kelompok petani tersebut dapat mendukung pengembangan komoditas perkebunan sekaligus tanaman pangan di daerah.

Menurut Taufiq, pola tersebut sejalan dengan agenda pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan.

"Ini menunjukkan salah satu program strategis bagaimana meningkatkan produk unggulan, yaitu tanaman sawit, dan yang kedua untuk tanaman pangan. Kami apresiasi, mudah-mudahan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani yang ada di Kabupaten Asahan," katanya.

Ketua KPPKS Kesepakatan H Syarifuddin Sirait mengatakan, pendampingan perusahaan tidak hanya dilakukan pada saat penanaman, tetapi juga sejak tahap persiapan program PSR. Pendampingan mencakup penyusunan dokumen, edukasi budidaya, hingga pelaksanaan penanaman.

Syarifuddin berharap produktivitas kebun anggota koperasi setelah peremajaan dapat meningkat. Minat petani untuk mengikuti program tersebut juga masih berkembang. Menurut dia, pendataan lahan untuk pengusulan PSR tahap kedua telah mencapai sekitar 150 hektar.

"Harapan kami ke depannya, produksi kami nanti bisa menyamai, paling tidak sama dengan PTPN," ujar Syarifuddin.

Untuk mendukung pemasaran hasil kebun setelah tanaman memasuki fase menghasilkan, PTPN IV PalmCo melalui Regional I juga menyiapkan skema penyerapan tandan buah segar (TBS) petani di pabrik kelapa sawit seinduk PTPN Group. Perusahaan menyatakan akan membeli TBS dari KPPKS Kesepakatan dengan harga yang kompetitif.

Selain itu, petani mitra akan difasilitasi dalam memperoleh sertifikasi keberlanjutan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sertifikasi tersebut diharapkan membuka peluang bagi petani untuk memperoleh nilai tambah dari hasil produksi sawit yang memenuhi standar keberlanjutan.

Program penanaman padi gogo di lahan PSR juga direncanakan untuk diperluas ke lembaga pekebun mitra PTPN IV Regional I lainnya yang menjalankan program serupa.

Penanaman perdana di Asahan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Asahan Efi Irwansyah Pane, Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono, dan Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra.

Dari PTPN IV PalmCo hadir Region Head PTPN IV Regional I Rurianto, Operation Head I Rina Tanjung, serta jajaran manajemen perusahaan.

■Rl/Rahmad

Share:

Masyarakat Apresiasi Langkah Strategis Perkim Cikataru Medan dalam Penataan Tata Ruang


 Masyarakat Apresiasi Langkah Strategis Perkim Cikataru Medan dalam Penataan Tata Ruang


MEDAN (MakmurNews)   Dukungan publik terhadap pembenahan infrastruktur dan tata kelola pelayanan publik di Kota Medan terus mengalir. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) dinilai memiliki peran vital dalam menciptakan lingkungan permukiman yang layak, tertata, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, *Jhon Ester Lase*, menekankan pentingnya sinergi antara pengawasan pembangunan gedung yang transparan dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga. Fokus utama saat ini mencakup percepatan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta penguatan kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Selain penataan hunian, pengembangan ruang terbuka hijau juga menjadi prioritas untuk meningkatkan kenyamanan interaksi sosial warga. Dengan keterbukaan informasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kondisi lingkungan, pemerintah optimis pembangunan Kota Medan akan berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Share:

Akurasi Bedah Rumah , Dinas Perkim Cikataru Medan Kembangkan Inovasi Digital GEMA-RTLH


 Langkah  konkreat pemerintah dalam memastikan  bantuan tepat sasaran. 


MEDAN  (MakmurNews.)  Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan melakukan terobosan besar dalam pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital. Inovasi terbaru bernama *GEMA-RTLH* (Geospasial untuk Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni) resmi diperkenalkan sebagai sistem pendataan dan pemantauan program rehabilitasi rumah berbasis geospasial.

Sistem ini diperkenalkan secara luas Baru baru ini di medan hal ini merupakan buah karya aktualisasi dari peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Perkim Cikataru. Melalui GEMA-RTLH, seluruh data lokasi penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kini dipetakan secara digital, memungkinkan proses monitoring yang lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase   menegaskan bahwa inovasi ini adalah langkah konkret pemerintah dalam memastikan bantuan tepat sasaran. "Kami ingin memastikan setiap program rehabilitasi dilaksanakan secara transparan. Pendataan berbasis geospasial ini tidak hanya memudahkan evaluasi, tetapi juga menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih efektif bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Jhon.

Lebih lanjut, Jhon Ester Lase mengapresiasi kreativitas aparatur muda yang mampu menghadirkan solusi digital di tengah tantangan pelayanan publik saat ini. Ia berharap GEMA-RTLH dapat terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan sistem pendataan lainnya agar penataan kawasan permukiman di Kota Medan berjalan lebih efisien dan berkelanjutan. Dengan sistem ini, pemerintah optimis bantuan perbaikan rumah akan benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan secara akurat.

Share: