Jumat, 27 Maret 2026

Orang Tua Korban Desak Polsek Berastagi Tangkap Dua Orang Pelaku Penganiayaan

MakmurNews.com, Berastagi. -Orang Tua Korban penganiayaan Roslin Br Simbolon 55 desak pihak Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Berastagi segera menangkap dan menahan kedua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Dedi Andrian Panjaitan 22, warga Gang Ester IV, Desa Raya Kecamatan Berastagi,  Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Desakan itu disampaikan orangtua korban, Roslin Br Simbolon kepada MakmurNews, Jumat (27/3-2026).

Dirinya menuturkan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Putra Nainggolan bersama Efram Nainggolan melakukan pemukulan menggunakan tangan terhadap anaknya Dedi yang terjadi Rabu 11 Maret 2026 lalu. Mengakibatkan pelapor mengalami bagian kening kiri bengkak dan goresan luka di mata sebelah kiri,  bibir sebelah kanan bengkak, begitu juga kakak korban pelapor yang bernama Devi Astiani Br Panjaitan mengalami cedera disiku dan di cekik leher oleh terlapor yang bernama Putra Nainggolan atas kejadian tersebut mengalami mata sebelah kiri bengkak. 

Akibat peristiwa tersebut kami sepakat membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/III/2026/SPKT/POLSEK BERASTAGI/POLRES KARO/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 11 Maret 2026. Pukul 14.38 WIB bertempat di kantor Kepolisian diatas pada hari, tanggal ditandatangani surat tanda penerimaan Laporan Pengaduan. 

Dijelaskan Roslin, penganiayaan dan pengeroyokan kedua anaknya berawal  ketika pelapor korban di telepon adiknya yang bernama Deby Anggitasya Br Panjaitan yang masih dibawah umur mengatakan jemput dulu aku di persawahan kurmak karena di ganggu dan di kejar-kejar oleh Efram Nainggolan dan mengucapkan kata-kata tidak senonoh mengajaknya berhubungan badan, selanjutnya pelapor dan kakak nya yang bernama Devi Astiani Br Panjaitan menjemput adiknya di persawahan kurmak. 

Sesudah di jelaskan peristiwa tersebut kepada abang kandungnya Dedi, Kemudian Dedi mendatangi pelaku Efram Nainggolan dan mengatakan kenapa kau ganggu adik saya, pelapor mempertemukan Deby dengan Efram dan terjadilah perdebatan mulut dan terlapor Putra Nainggolan melakukan pemukulan berulang-ulang menggunakan tangan mengakibatkan pelapor mengalami cidera serius dibagian kepala.

Dikatakannya lagi, Jumat 26 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB pelaku yang bernama Putra Nainggolan mencari-cari masalah tujuan nya menakut nakuti Dedi membawa Senapan Angin, sengaja menghalang halangi jalan yang harus dilalui dari persawahan kurmak, pelapor harus mengalah demi keselamatan berjalan menepi dengan sangat berhati hati supaya jangan jatuh ke jurang karena Dedi Panjaitan pada saat itu memikul beban berat, memikul sayur parit dari sawah ke atas untuk jual ke pasar. 

Peristiwa tersebut sangat menyulitkan hidup kami,  karena pihak keluarga terlapor sering mengucapkan perkataan mengancam, kami sekarang ini mengalami trauma, mengalami tekanan mental dan kami ketakutan ucapnya, mungkin karena karena suamiku udah meninggal dunia sehingga memperlakukan kami seperti ini ucapnya sambil meneteskan air mata.

Saat di konfirmasi pihak Unitres Polsek Berastagi Ipda Dewanto Sinurat mengatakan, bahwa tindakan pihak Unit Reskrim Polsek Berastagi penanganannya sudah tepat, sudah sesuai prosedur, kita sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (LP) sudah menerbitkan SP2HP, dan sudah melayangkan surat undangan ke pihak pelaku ucapnya dengan nada Lembut, sabar ajalah nanti kita akan proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. 

Reporter :Sihar Tambunan SH

Share:

Arsip Blog