Pemberitaan yang terbit pada Selasa (1/9/2026) itu memuat judul “Oknum Pegawai PDAM Tirtanadi Diduga Jadi ‘Calo’ Proyek Pengadaan”. Nama A. Rivai Parinduri yang diketahui merupakan Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Sumut turut disebut dalam pemberitaan tersebut.
Rivai menilai pemberitaan itu tidak berimbang karena dirinya mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi oleh wartawan yang menulis berita tersebut.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan media online tersebut. Jelas ini melanggar kode etik jurnalistik. Apalagi saya bukan pegawai (BUMD). Karena itu, akan saya laporkan ke Dewan Pers dan Polda Sumut,” tegas Rivai melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Rivai, persoalan tersebut bermula pada Senin (31/8/2026) pagi ketika R. Sirait, seorang pengusaha di Sumatera Utara yang merupakan kenalan lamanya, menghubungi dirinya.
R. Sirait, kata Rivai, saat itu sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Medan dan meminta bantuan untuk mengambil berkas di salah satu kantor divisi BUMD di Kota Medan.
“Karena R. Sirait sedang menjalani pengobatan, saya diminta mengambil berkas tersebut. Setelah saya ambil, berkas itu saya serahkan kepada R. Sirait,” jelasnya.
Rivai kemudian mengaku menerima telepon dari seseorang bernama Ika Ansari yang disebut pernah mengaku sebagai wartawan. Dalam percakapan tersebut, Ika meminta agar berkas dimaksud diberikan kepada seseorang.
“Ini amanah, kusampaikan dahulu berkas ini ke Ketua R. Sirait,” ujar Rivai menirukan jawabannya saat menerima telepon tersebut.
Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang koleganya mengirimkan tautan pemberitaan kepada Rivai. Ia mengaku terkejut karena dalam berita tersebut dirinya disebut sebagai calo pengadaan proyek sekaligus pegawai salah satu BUMD.
Rivai membantah keras tudingan tersebut.
“Dalam berita itu disebutkan saya adalah seorang pegawai salah satu BUMD. Yang sebenarnya, saya ini bukan pegawai,” katanya.
Ia menilai kesalahan penyebutan status pekerjaan tersebut bukan persoalan sepele karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan merusak reputasi dirinya maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Rivai juga mempertanyakan proses jurnalistik yang dilakukan sebelum berita tersebut dipublikasikan. Menurutnya, konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan merupakan bagian penting untuk memastikan informasi yang disajikan tidak sepihak.
“Kalau tidak ada konfirmasi kepada saya, bagaimana wartawan bisa memastikan bahwa informasi yang ditulis itu benar? Apalagi status saya saja disebut keliru,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan profesionalitas media yang menerbitkan berita tersebut dan meminta Dewan Pers melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik apabila laporan resmi nantinya diajukan.
“Saya berharap Dewan Pers segera memberikan sanksi tegas apabila memang ditemukan pelanggaran, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan yang tidak benar,” ujar Rivai.
Rivai menegaskan, langkah hukum dan pengaduan yang akan ditempuhnya bukan semata-mata untuk membungkam pers, melainkan untuk meminta pertanggungjawaban atas pemberitaan yang menurutnya telah merugikan nama baiknya. (Syahdan)






