Jumat, 04 September 2026

Sinergi Cegah Narkoba, Kanwil Kemenag Sumut dan BNN Sumut Tandatangani MoU

MakmurNews.com, Medan. - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara di Aula BNNP Sumut, Jumat (4/9/2026). Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Hadir dalam forum penandatanganan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, Kepala BNN Sumatera Utara Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenagsu Syafrizal Bancin, dan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Zulfan Efendi.

Kepala Kanwil Kemenag Sumut menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan beberapa waktu yang lalu di Kanwil Kemenag Sumut. Inisiatif BNN mengajak berbagai pihak untuk mencegah dan memberantas narkoba di Sumatera Utara menjadi terobosan yang luar biasa dan Kemenag Sumut dengan tangan terbuka dengan komitmen penuh mendukung langkah BNN tersebut.

“Apresiasi kami sampaikan ke pada BNN Sumatera Utara. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bersama-sama. Kami siap untuk mendukung program dan tujuan BNN ini dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan Kementerian Agama Sumatera Utara tentunya,” ucap Kakanwil.

Kepala Kanwil Kemenag Sumut berkomitmen untuk melibatkan seluruh ASN termasuk guru dan para penyuluh agama sebagai modal kuat dalam menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Kita punya ribuan guru dan penyuluh agama yang tersebar sampai ke akar rumput. Ini modal besar kita untuk menyampaikan bahaya narkoba. Dengan kekuatan ini, semoga upaya bersama memberantas narkoba dapat terwujud,” tambahnya.

Kakanwil Kemenagsu juga memaparkan bagaimana program-program yang dijalankan Kementerian Agama di daerah berpengaruh signifikan dan berjalan dengan baik seperti program Kampung Moderasi Beragama dan Kampung Zakat. Dari sanalah Kakanwil Kemenagsu berpendapat bahwa kerja sama antara Kanwil Kemenag Sumut dan BNN Sumatera Utara bisa mendirikan kampung anti narkoba yang akan melibatkan penyuluh agama di daerah tersebut.

"Di Kemenag kita memiliki program Desa Moderasi Beragama dan Kampung Zakat. Dengan adanya kerja sama ini, kita bisa mengembangkan program membina Desa Anti Narkoba, di mana para penyuluh agama bisa menjadi pelita di tempat tersebut, menyampaikan kebaikan-kebaikan sebagai umat yang baik. Kita juga bisa melibatkan seluruh komponen desa," ujarnya.

Kepala BNNP Sumut menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial semata, melainkan bentuk komitmen bersama untuk mengatasi masalah narkoba yang berdampak sangat luas, mulai dari anak-anak hingga masyarakat di pelosok desa.

"Persoalan narkoba tidak bisa diselesaikan oleh BNN semata. Ini adalah persoalan bersama yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak, baik elemen hukum, pendidikan, masyarakat, keluarga, hingga tokoh agama. Sumber daya kami sangat terbatas, sehingga butuh kekuatan dari berbagai elemen," tegasnya.

BNNP Sumut mengapresiasi Kanwil Kemenag Sumut yang memiliki peran strategis dalam pembentukan moral dan karakter masyarakat. Melalui kerja sama ini, BNN berharap nilai-nilai pencegahan narkoba dapat terintegrasi ke dalam sistem pendidikan, pembinaan karakter, serta kegiatan keagamaan di masyarakat. Kepala BNNP Sumut juga berharap Perjanjian Kerja Sama ini terus dilanjutkan dengan program-program yang memberikan dampak nyata di lapangan. (Sumber Humas)

■Fajar Trihatya

Share:

Guru MAN 3 Medan Lolos Final PIDI 2026 Lewat Inovasi EdTech Kisah Kita

MakmurNews.com, Medan. 3/9/2026 (Humas) — Dua guru MAN 3 Medan, Ahmad Suhendra Sembiring, S.Kom., dan Andy Syahputra, S.Kom., berhasil mengukir prestasi membanggakan dengan lolos ke babak final ajang Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) 2026 yang diselenggarakan bersama Bank Indonesia, Digdaya, dan Hackathon. 

Perlombaan yang dimulai pada awal Juni 2026 tersebut diikuti sekitar 2.000 tim dari berbagai daerah dan latar belakang peserta. Setelah melewati rangkaian seleksi, tim MAN 3 Medan berhasil menjadi salah satu dari 80 tim yang melaju ke babak final. Babak final PIDI 2026 akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di Jakarta.

Ajang PIDI 2026 mempertandingkan peserta dalam dua kategori, yaitu kategori profesional dan kategori mahasiswa. Dari sekitar 2.000 tim yang mendaftar, sebanyak 800 tim berhasil lolos pada tahap pertama. Seleksi kemudian berlanjut hingga menyisakan 480 tim pada tahap kedua, sebelum akhirnya 80 tim dinyatakan lolos ke tahap ketiga sebagai finalis. Keberhasilan Ahmad Suhendra Sembiring dan Andy Syahputra melewati ketatnya proses seleksi tersebut menjadi capaian yang membanggakan bagi MAN 3 Medan.

Dalam kompetisi tersebut, kedua guru MAN 3 Medan memperkenalkan inovasi bernama “Kisah Kita”. Inovasi ini merupakan infrastruktur EdTech phygital yang dirancang untuk menghadirkan pengalaman pembelajaran yang lebih interaktif dengan memadukan perangkat fisik dan teknologi digital. “Kisah Kita” menggabungkan interaksi fisik melalui kartu Internet of Things (IoT) berbiaya rendah dengan kecerdasan generatif Google Gemini 3.1 Flash berbasis cloud. Inovasi tersebut dikembangkan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi pembelajaran yang identik dengan kebosanan siswa.

Melalui “Kisah Kita”, siswa tidak lagi ditempatkan hanya sebagai pembaca atau penerima informasi secara pasif. Kartu IoT digunakan sebagai media interaksi fisik yang terhubung dengan sistem digital sehingga siswa dapat berinteraksi secara lebih aktif dengan materi pembelajaran. Teknologi kecerdasan generatif kemudian mendukung penyajian pengalaman belajar yang lebih dinamis dan kontekstual. Konsep tersebut mendorong siswa untuk menjadi ko-kreator sejarah yang kritis sekaligus mengembangkan kemampuan berpikir, berinteraksi, dan memahami materi secara lebih mendalam.

Capaian kedua guru tersebut mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Kepala MAN 3 Medan, Dr. H. Burhanuddin, M.Pd. Ia menyampaikan rasa bangga atas keberhasilan Ahmad Suhendra Sembiring dan Andy Syahputra yang mampu membawa inovasi madrasah hingga ke babak final tingkat nasional. 

“Kami sangat bangga atas capaian tim MAN 3 Medan. Kami memberikan dukungan penuh dan berharap tim dapat memperoleh hasil terbaik pada babak final,” ungkapnya. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa guru madrasah mampu berinovasi dan menghadirkan solusi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

Keikutsertaan dalam PIDI 2026 juga menjadi momentum bagi MAN 3 Medan untuk menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan madrasah. “Kisah Kita” tidak hanya menawarkan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menghadirkan pendekatan pembelajaran yang menempatkan siswa sebagai subjek aktif dalam proses belajar. Inovasi yang dikembangkan oleh Ahmad Suhendra Sembiring dan Andy Syahputra menunjukkan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk menciptakan pembelajaran yang lebih menarik, interaktif, dan bermakna. 

Prestasi tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi guru dan siswa MAN 3 Medan untuk terus menghasilkan karya dan inovasi yang bermanfaat bagi dunia pendidikan. (Sumber Humas)

■Fajar Trihatya

Share:

Pakta Integritas Perkuat Komitmen Bersih di Lingkungan Imigrasi Medan


 Pakta Integritas Perkuat Komitmen Bersih di Lingkungan Imigrasi Medan


MEDAN (Makmurnews) — Upaya memperkuat integritas aparatur menjadi salah satu perhatian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Komitmen tersebut sejalan dengan agenda penandatanganan Pakta Integritas Panitia Seleksi Calon Taruna/Taruni Poltekimipas Tahun Anggaran 2026 yang diikuti jajaran keimigrasian di Sumatera Utara pada 1 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya proses seleksi yang transparan, objektif dan bebas dari intervensi. Perwakilan Kantor Imigrasi Medan turut mengambil bagian dalam agenda yang menempatkan integritas sebagai salah satu prinsip utama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Yang Ada Di sumutra Utara (Sumut) diharapkan mampu menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari. Pakta integritas tidak cukup hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus tercermin dalam perilaku seluruh jajaran.

Integritas menjadi semakin penting karena pelayanan keimigrasian bersentuhan langsung dengan masyarakat dan warga negara asing. Setiap kewenangan yang dimiliki petugas harus digunakan sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penguatan integritas juga dapat menjadi benteng untuk mencegah praktik pungutan liar dan percaloan. Pelayanan yang transparan akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus melindungi petugas dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, proses seleksi calon taruna dan taruni harus dijalankan dengan prinsip kesetaraan. Setiap peserta harus memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan dan persyaratan yang telah ditentukan.

Keterbukaan informasi juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui mekanisme seleksi maupun pelayanan keimigrasian. Informasi yang jelas dapat mengurangi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menawarkan jalan pintas kepada masyarakat.

Komitmen integritas tersebut perlu diperkuat dengan pengawasan internal secara berkelanjutan. Pimpinan harus memastikan setiap petugas memahami konsekuensi apabila melakukan pelanggaran.

Pengaduan masyarakat juga perlu menjadi instrumen evaluasi. Setiap laporan yang masuk harus diverifikasi secara objektif dan diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Dalam konteks pelayanan, integritas harus berjalan bersama profesionalisme. Petugas tidak hanya dituntut menghindari pelanggaran, tetapi juga memberikan pelayanan secara ramah, cepat dan tepat.

Kantor Imigrasi Medan juga menghadapi tantangan berupa tingginya volume pemohon. Kondisi tersebut menuntut sistem pelayanan yang mampu menjaga kualitas sekaligus menghindari potensi terjadinya penyimpangan.

Pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi salah satu pendukung penguatan integritas. Semakin banyak proses yang terdokumentasi secara elektronik, semakin mudah pula dilakukan pemantauan dan evaluasi.

Karena itu, momentum penandatanganan pakta integritas diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Komitmen tersebut harus diterapkan dalam seluruh lini pelayanan dan pengawasan.

Masyarakat pada akhirnya akan menilai integritas institusi dari pengalaman mereka ketika mendapatkan pelayanan. Jika pelayanan semakin transparan, mudah dan bebas pungutan, kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian juga akan semakin kuat

Share:

Kamis, 03 September 2026

Gibson Panjahitan Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Pemprov Sumut Usulkan Anggaran Rp489 Miliar untuk Dongkrak Luas Lahan Pertanian


Gibson Panjahitan  Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Pemprov Sumut Usulkan Anggaran Rp489 Miliar untuk Dongkrak Luas Lahan Pertanian


MEDAN (Makmurnews) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) secara resmi mengusulkan anggaran sebesar Rp489 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini dialokasikan khusus untuk menata, merehabilitasi, dan mengoptimalkan 21 daerah irigasi yang selama ini dinilai belum produktif agar dapat berfungsi secara maksimal.

Plt Kepala Dinas SDA Sumut, Gibson Panjaitan, menjelaskan bahwa proyek infrastruktur pertanian ini ditargetkan mampu menambah 5.050 hektare lahan pertanian produktif baru di wilayah Sumut. Dengan adanya optimalisasi ini, total luasan lahan pertanian yang produktif di Sumut diproyeksikan melonjak tajam dari yang semula hanya 36.000 hektare menjadi 41.000 hektare.

Adapun sebaran proyek jaringan irigasi ini mencakup titik-titik krusial di berbagai kabupaten/kota. Beberapa di antaranya meliputi pengerjaan DI Secanggang di Kabupaten Langkat, peningkatan jaringan DI Batunadua di Kota Padangsidimpuan, rehabilitasi DI Sipirok di Tapanuli Selatan, hingga perbaikan Bendung III DI Padang Garugur Kiri/Kanan di Padanglawas Utara.

Gibson Panjaitan mengungkapkan bahwa selama ini potensi sumber daya air dan irigasi di Sumatera Utara sebenarnya sangat melimpah, yakni mencapai total potensi permukaan dan rawa di atas 100.000 hektare. Namun, ironisnya baru sekitar 30 persen saja dari total potensi tersebut yang sudah dikelola dan dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat petani. Kesenjangan inilah yang mendasari Pemprov Sumut untuk bergerak cepat melakukan intervensi anggaran berskala besar.

Melalui program penataan 21 daerah irigasi ini, sistem pengairan ke sawah-sawah warga dijamin akan mengalir lebih jauh, lancar, dan merata. Pasokan air yang stabil menjadi kunci utama dalam meminimalkan risiko gagal panen akibat kekeringan, yang pada akhirnya akan mendongkrak kesejahteraan ekonomi para petani lokal secara signifikan. Upaya ini sekaligus menjadi pilar penting bagi perkuatan ketahanan pangan daerah agar Sumut tetap swasembada beras.

Hingga awal September 2026, Dinas SDA Sumut mengonfirmasi bahwa mayoritas proyek pengerjaan irigasi ini statusnya sudah selesai melewati tahapan tender dan rata-rata telah berkontrak. Gibson menegaskan pihak dinas akan melakukan pengawasan berkala secara ketat di lapangan agar seluruh mitra kontraktor menyelesaikan pembangunan fisik ini tepat waktu dengan kualitas beton dan saluran yang memenuhi standar teknis tertinggi.

Share:

Antisipasi Luapan Banjir, Dinas SDA Sumut Kebut 16 Proyek Pascabencana , pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi temuan dikemudian hari.


 Antisipasi Luapan Banjir, Dinas SDA Sumut Kebut 16 Proyek Pascabencana  pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi temuan dikemudian hari.  Kontraktor harus bekerja sesuai Tupoksi dan mekanisme.


MEDAN (Makmurnews) – Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara mempercepat penanganan infrastruktur yang rusak akibat bencana dengan mengebut pengerjaan 16 kegiatan pascabencana sepanjang 2026. Proyek tersebut tersebar di sejumlah daerah terdampak, yakni Kabupaten Langkat, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Batubara, dan Mandailing Natal.

Plt Kepala Dinas SDA Sumut, Gibson Panjaitan, mengatakan percepatan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kembali meluapnya sungai saat curah hujan tinggi. Infrastruktur pengendali banjir, khususnya tanggul dan perkuatan tebing sungai, menjadi salah satu prioritas dalam penanganan pascabencana.

Untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Gibson menjelaskan sejumlah kegiatan penanganan pascabencana dibiayai melalui mekanisme Dana Transfer ke Daerah (TKD). Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat infrastruktur sungai yang mengalami kerusakan akibat bencana.

Beberapa pekerjaan dengan nilai anggaran cukup besar di antaranya perkuatan tebing Sungai Aek Sibuluan sebesar Rp50 miliar, perkuatan tebing Sungai Aek Badiri sebesar Rp30 miliar, rehabilitasi tanggul Sungai Aek Sibundong sebesar Rp30 miliar, serta perkuatan tebing Sungai Aek Panjaitan senilai Rp25 miliar.

Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak sembilan kontrak pekerjaan fisik telah ditandatangani dengan pihak ketiga. Sementara tujuh paket kegiatan lainnya masih berada dalam proses tender.

Dinas SDA Sumut menargetkan seluruh kegiatan tersebut dapat dikerjakan secara bertahap dan diselesaikan sesuai jadwal hingga Desember 2026. Percepatan ini dinilai penting mengingat sejumlah wilayah masih menghadapi risiko banjir dan kerusakan lanjutan apabila infrastruktur pengendali aliran sungai tidak segera diperbaiki.

Kerusakan tanggul dan abrasi tebing sungai akibat banjir sebelumnya membuat sejumlah kawasan permukiman dan lahan pertanian di sekitar bantaran sungai menjadi lebih rentan terhadap luapan air. Karena itu, pembangunan dan penguatan struktur penahan tebing menjadi bagian penting dari upaya mengurangi risiko banjir.

Selain pekerjaan perkuatan tebing dan rehabilitasi tanggul, Dinas SDA Sumut juga menangani infrastruktur irigasi yang terdampak bencana. Salah satunya rehabilitasi saluran pada Daerah Irigasi (DI) Badiri Lopian dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Rehabilitasi tersebut diperlukan karena banjir sebelumnya turut mengganggu saluran sekunder yang berfungsi mengalirkan air ke lahan persawahan masyarakat. Perbaikan diharapkan dapat memulihkan fungsi jaringan irigasi sekaligus mendukung keberlanjutan lahan pertanian produktif di wilayah tersebut.

Gibson mengimbau masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan untuk mendukung pelaksanaan proyek agar dapat berjalan lancar. Ia menegaskan percepatan pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan infrastruktur yang dibangun mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam jangka panjang. di samping itu public  menyampaikan  progaram ini juga menggunakan anggaran negara artinya uang Rakyat.  Sudah semestinya  program tersebut  segera berjalan  untuk  mengatasi banjir  dan program ini sangat lah krusial. Sehingga dampak nya Sangat bermafaat bagi Masyatakat luas.   Oleh sebab itu public juga minta  dengan menggunakan anggaran uang Rakyat  maka jangan ada pragram proyek pembangunan nya  tidak tepat sasaran . Serta kualitas kuwantitas  pekerjaan benar benar baik.  Serta pengawasan nya juga harus  ketat. Agar menghindari potensi  pekerjaan yang  tidak berkualitas dan temuan di kemudian hari.  Ujar Public.

Dinas SDA Sumut juga berkomitmen mengawal pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari TKD agar berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap proses pengerjaan dan penggunaan anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur pascabencana berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Dengan percepatan 16 kegiatan tersebut, pemerintah berharap berbagai kerusakan infrastruktur akibat bencana dapat segera dipulihkan. Selain mengurangi ancaman luapan sungai, perbaikan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga aktivitas pertanian dan perekonomian di kawasan terdampak.

Share:

Tangani Sedimentasi Sungai Deli, Dinas SDA Sumut Datangkan Empat Ekskavator Amfibi


 Tangani Sedimentasi Sungai Deli, Dinas SDA Sumut Datangkan Empat Ekskavator Amfibi


MEDAN (Makmurnews) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) akan mendatangkan empat unit ekskavator amfibi ke Kota Medan pada September 2026. Pengadaan alat berat tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat normalisasi Sungai Deli, terutama dalam menangani sedimentasi yang selama ini menghambat aliran air.

Plt Kepala Dinas SDA Sumut, Gibson Panjaitan, mengatakan ekskavator amfibi memiliki kemampuan khusus karena dapat beroperasi di kawasan perairan. Alat tersebut dinilai efektif untuk mengeruk endapan lumpur dan material yang menumpuk di sejumlah titik sungai yang sulit dijangkau menggunakan ekskavator konvensional dari daratan.

Menurut Gibson, keberadaan empat unit alat berat tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan sedimentasi sekaligus mengurangi potensi terjadinya luapan Sungai Deli. Normalisasi menjadi langkah penting mengingat kondisi sungai yang mengalami pendangkalan dapat mengurangi kapasitas tampung dan memperlambat aliran air ketika debit meningkat.

Meskipun pengelolaan Sungai Deli secara struktural berada dalam kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Sumut tetap mengambil peran melalui koordinasi dan dukungan penanganan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam mengantisipasi ancaman banjir yang dapat berdampak terhadap masyarakat di Kota Medan dan wilayah sekitarnya.

Gibson juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Utara dalam menentukan lokasi serta pembagian penanganan. Dengan pembagian tugas yang jelas, proses normalisasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan.

Selain pengerukan sedimentasi, penanganan Sungai Deli juga perlu dibarengi dengan pemeliharaan kondisi tanggul, sempadan, serta saluran yang terhubung dengan badan sungai. Upaya tersebut diperlukan agar hasil normalisasi dapat memberikan manfaat lebih optimal dalam meningkatkan kapasitas aliran dan mengurangi risiko genangan di kawasan perkotaan.

Dinas SDA Sumut menargetkan empat ekskavator amfibi yang didatangkan dapat segera dimanfaatkan setelah tiba. Pengoperasian alat akan diarahkan pada titik-titik yang membutuhkan penanganan berdasarkan kondisi lapangan dan tingkat sedimentasi.

Gibson menegaskan pengadaan dan pemanfaatan peralatan tersebut harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai kebutuhan teknis. Menurutnya, percepatan penanganan sungai merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat infrastruktur sumber daya air sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman banjir.

Dengan tambahan armada ekskavator amfibi, Dinas SDA Sumut berharap kegiatan normalisasi Sungai Deli dapat dilakukan secara lebih masif. Penanganan sedimentasi juga diharapkan menjadi bagian dari langkah antisipatif sebelum memasuki periode dengan curah hujan tinggi pada akhir 2026.

Share:

Serahkan Bantuan Bencana di Sumut dan Aceh, Dirjen Bimas Islam Tekankan Pentingnya Ekoteologi

MakmurNews.com, Medan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. Abu Rokhmad, M.Ag., menyerahkan Bantuan Tahap II Ditjen Bimas Islam Kemenag RI untuk Masjid dan Musholla Terdampak Bencana Alam (Sumut/Aceh) secara simbolis sekaligus Pembinaan ASN tentang Isu-isu Strategis dan Aktual Kebimasislaman Tahun 2026. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026), dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama se Sumatera Utara dan anggota Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam arahannya, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menekankan bahwa penanganan pascabencana tidak cukup hanya mengandalkan bantuan fisik maupun penggunaan teknologi modern. Menurutnya, pemulihan lingkungan hidup menuntut perubahan fundamental pada pola perilaku manusia dalam berinteraksi dengan alam sekitar.

Abu Rokhmad menggarisbawahi pentingnya pendekatan ekoteologi sebagai solusi jangka panjang dalam mencegah bencana alam. Kementerian Agama RI punya peran penting karena menyelamatkan alam semesta merupakan salah satu program prioritas yang wajib dijalankan demi keselamatan bangsa dan negara.

"Seberapapun besar bantuan dan canggihnya teknologi yang diturunkan, tidak akan bisa menggantikan perubahan perilaku kita terhadap alam. Bantuan puluhan miliar itu tidak ada artinya jika kita tidak menghentikan kerusakan dan tidak mulai menjaga lingkungan dari hal-hal kecil," tutur Dirjen.

Oleh karena itu, Dirjen Bimas Islam mendorong seluruh jajaran jajaran KUA, penghulu, dan penyuluh agama untuk menginternalisasi gerakan ekoteologi melalui aksi nyata sehari-hari. Mulai dari diri sendiri, lingkungan KUA, keluarga, dan seluruh masyarakat masing-masing.

"Saya berharap para Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama menggaungkan edukasi ekoteologi secara konkret. Mulai dari penanganan sampah, penanaman pohon, hingga mengedukasi masyarakat agar kegiatan ekonomi tidak merusak alam," tambahnya.

Di samping isu kelestarian lingkungan, Dirjen Bimas Islam menyoroti dinamika sosial terkait tren penurunan angka pencatatan nikah secara nasional dari tahun ke tahun. Beliau mengajak seluruh Kepala KUA dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dan penyuluh agama untuk aktif merespons fenomena penundaan pernikahan serta narasi-narasi negatif seputar perkawinan yang marak di kalangan generasi muda usia produktif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian besar Ditjen Bimas Islam terhadap penyediaan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk pemulihan rumah ibadah khususnya Masjid dan Musholla di Sumatera Utara dan Aceh. Ia menyoroti kehadiran langsung Dirjen Bimas Islam ke wilayah Sumatera Utara dan Aceh sebagai wujud kepedulian nyata pemerintah terhadap daerah yang terdampak bencana.

Kakanwil Kemenag Sumut menyampaikan bahwa dukungan anggaran ini sangat berarti bagi percepatan pemulihan fungsi masjid dan musholla di daerah terdampak banjir. 

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenag Sumut berharap agar seluruh dana bantuan yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara tepat guna sesuai dengan kebutuhan prioritas di lapangan. Beliau mengimbau para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota beserta Kepala KUA untuk aktif membimbing Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dalam mengelola dana tersebut secara transparan. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas pengelolaan mengingat dana yang disalurkan merupakan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara tertib. 

"Karena ini merupakan uang negara, saya minta Kakankemenag dan KUA turun tangan aktif mendampingi BKM agar laporan pertanggungjawabannya selesai dengan baik. Semoga niat mulia kita membantu rumah Allah SWT ini mendapatkan ridha-Nya," tegasnya.

Adapun alokasi bantuan tahap kedua Ditjen Bimas Islam disalurkan untuk dua provinsi terdampak. Provinsi Aceh menerima total bantuan sebesar Rp11.628.000.000, sementara Provinsi Sumatera Utara memperoleh alokasi senilai Rp4.864.000.000.

Penyerahan bantuan secara simbolis dalam program Kemenag Peduli di Sumatera Utara diberikan kepada dua perwakilan penerima. Bantuan diserahkan kepada BKM Masjid Nurul Yatama (Jln. Datuk Pelawi Utara Gg. Daya, Kec. Babalan) dan BKM Masjid Nurul Hikmah (Jl. Medan Pangkalan Berandan, Desa Pematang Tengah, Kec. Tanjung Pura) dengan nominal bantuan masing-masing sebesar Rp38.000.000.

Kegiatan pembinaan dan penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Dr. H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., perwakilan Kanwil Kemenag Aceh (Kabid Urais), Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut Syafrizal Bancin, Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumut Sakoanda Siregar, Kabid Penais Kanwil Kemenag Sumut Zulfan Efendi, Kakankemenag Aceh Tamiang, serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dari Medan, Langkat, Binjai, Deli Serdang, dan Batubara.

Share:

Peluang Investasi Strategis: Dijual Tanah Luas 10 Rante di Desa Baru, Batang Kuis



 

Peluang Investasi Strategis: Dijual Tanah Luas 10 Rante di Desa Baru, Batang Kuis


DELI SERDANG  (MakmurNews.com),  Kabar gembira bagi Anda para investor properti maupun masyarakat yang sedang mencari lahan luas untuk berbagai keperluan. Telah tersedia satu unit lahan tanah strategis dengan luas total mencapai *10 Rante* yang berlokasi di *Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang*.


Lahan ini menawarkan potensi pengembangan yang sangat menjanjikan, baik untuk pembangunan hunian, perkebunan, maupun investasi jangka panjang, mengingat lokasinya yang berada di wilayah berkembang Deli Serdang. Pemilik menawarkan lahan ini dengan harga kompetitif sebesar *Rp 800 Juta* untuk keseluruhan luas tanah.


Bagi Anda yang berminat atau ingin melakukan survei lokasi secara langsung, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail legalitas dan negosiasi, silakan segera menghubungi nomor telepon yang tertera pada berita ini. Investasikan masa depan Anda sekarang juga di lokasi yang terus bertumbuh!



Bagi Yang Berminat. Hubungi Nomor Telpon .   085763043047.    

082381605654.

*

Share:

Pekan Labuhan Resah: Limbah Solar Diduga Mengalir ke Parit, Gudang "AS" Kembali Beroperasi, Pengawasan APH Dipertanyakan

MakmurNews.com, Pekan Labuhan. -Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan perdagangan minyak solar subsidi kembali menjadi sorotan di kawasan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial AS alias Andre Sinaga diduga masih beroperasi meski aktivitas tersebut telah lama menjadi keresahan warga sekitar.

Pantauan tim awak media pada Kamis (3/9/2026) di lokasi yang disebut berada di Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Medan Labuhan, menemukan kondisi lingkungan sekitar gudang yang dilaporkan mengeluarkan bau menyengat. Di bagian belakang lokasi juga disebut terdapat indikasi kebocoran atau aliran limbah yang diduga mengandung solar menuju parit warga.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait potensi pencemaran lingkungan dan risiko kebakaran apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan dan perizinan yang semestinya.

Warga: Aktivitas Disebut Sudah Berlangsung Bertahun-tahun

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas gudang tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Sudah bertahun-tahun buka gudang minyak Siong milik Bang Andre Sinaga. Pintunya yang hitam itu. Sudah lama beroperasi, sejak sekitar 2021 atau 2023 sempat tutup sebentar, kemudian buka lagi,” ujar warga tersebut.

Warga itu juga mengaku resah karena adanya dugaan aliran limbah solar ke saluran air di sekitar permukiman.

“Yang paling kami kesalkan, limbah solar itu mengalir ke parit warga. Baunya sangat menyengat, sehingga kami khawatir risiko kebakaran di sini sangat tinggi,” katanya.

Namun, keterangan tersebut merupakan kesaksian warga dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang.

Pertanyaan Besar: Mengapa Aktivitas Diduga Tetap Berjalan?

Jika benar gudang tersebut melakukan kegiatan penampungan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin sebagaimana yang dikeluhkan warga, maka persoalan ini tidak lagi sebatas aktivitas sebuah gudang.

Pertanyaan yang patut dijawab adalah: siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana legalitas operasionalnya, dari mana pasokan BBM diperoleh, ke mana distribusinya, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan, lingkungan dan tata niaga BBM bersubsidi?

Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polri, TNI, Pertamina serta pemerintah daerah, agar tidak membiarkan keresahan masyarakat berkembang tanpa kejelasan.

Isu “Setoran” Ratusan Juta kepada APH Harus Dibuktikan

Di tengah dugaan aktivitas gudang yang disebut masih berjalan, muncul pula isu mengenai dugaan adanya setoran uang dalam jumlah besar kepada oknum aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas gudang tersebut terhindar dari penertiban atau razia.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan setoran tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya oleh tim redaksi. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa aparat tertentu telah menerima uang, sehingga isu tersebut perlu diuji melalui penelusuran dan pemeriksaan resmi.

Jika memang terdapat bukti transaksi, komunikasi, saksi, atau aliran dana sebagaimana yang dituduhkan, maka informasi tersebut semestinya diserahkan kepada Propam, Bidang Pengawasan internal, maupun lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebab, apabila benar ada aparat yang menerima uang untuk melindungi aktivitas ilegal, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etik/disiplin, tergantung fakta dan konstruksi hukumnya.

Dugaan Keterkaitan dengan Insiden Kapal Terbakar KM Cendrawasih!

Tim awak media juga memperoleh informasi dari salah satu pengurus organisasi nelayan di Belawan mengenai sebuah insiden kebakaran kapal KM Cendrawasih yang disebut terjadi baru-baru ini.

Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan bahwa kapal terbakar setelah sumber api berada di sekitar jeriken yang berisi solar dan lokasinya berdekatan dengan mesin kapal. Sumber juga mengklaim solar tersebut dibeli dari pemasok yang disebut-sebut berkaitan dengan gudang Siong milik AS alias Andre Sinaga.

Klaim tersebut belum dapat dipastikan dan tidak boleh serta-merta disimpulkan sebagai penyebab kebakaran. Penyebab pasti kebakaran semestinya ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis dan penyelidikan aparat berwenang.

Jika benar terdapat hubungan antara asal BBM dengan gudang yang dimaksud, fakta tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut rantai distribusi BBM, keselamatan pelayaran dan potensi risiko kebakaran.

APH Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan

Munculnya keluhan warga mengenai dugaan pencemaran, potensi bahaya kebakaran, serta aktivitas gudang yang disebut masih berlangsung seharusnya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.

Polisi perlu memastikan aspek pidananya. Pemerintah daerah perlu memeriksa aspek perizinan dan lingkungan. Pertamina perlu menelusuri aspek tata niaga serta asal-usul BBM. Sementara instansi teknis terkait perlu memastikan standar keselamatan penyimpanan dan distribusi bahan bakar.

Tim redaksi Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dan dugaan keterlibatan oknum APH dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap penelusuran jurnalistik.

Terpisah, Bung Joe Sidjabat Pimpinan Umum MSN ID dan Sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (FAHMI) Provinsi Sumatera Utara, menyatakan secara tegas bahwa dugaan penyelewengan solar subsidi bukan sekadar persoalan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran. Jika benar terjadi praktik membeli, menimbun, mengangkut, atau memperdagangkan solar subsidi di luar peruntukannya, Faktanya pelaku Andre Sinaga alias "AS" dapat berhadapan dengan konsekuensi pidana yang sangat serius.

1. Penyelewengan Solar Subsidi: Ancaman hingga 6 Tahun Penjara

UU Migas mengatur secara tegas bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindak pidana. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Artinya, apabila aktivitas sebuah gudang atau jaringan usaha terbukti menggunakan solar subsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana—bukan sekadar pelanggaran administratif.

2. Jika Ada “Setoran” kepada Aparat, Perkaranya Bisa Bertambah Berat

Lebih serius lagi apabila terdapat dugaan bahwa pelaku memberikan uang atau hadiah kepada aparat/pejabat agar kegiatan penyelewengan BBM tidak dirazia atau dibiarkan berlangsung.

UU Tipikor mengatur pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 5 UU Tipikor, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta–Rp250 juta. 

Sementara itu, aparat atau pejabat yang menerima hadiah atau janji karena kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya juga dapat dikenakan ketentuan pidana korupsi. 

Bahkan Pasal 13 UU Tipikor mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta. 

3. Bukan Hanya Pemberi—Penerima Juga Bisa Diproses

Jika dugaan “setoran” tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka konstruksi perkara tidak berhenti pada pemilik atau pengelola gudang.

Pemberi dan penerima dapat sama-sama diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.

Yang perlu dibuktikan antara lain:

siapa yang memberikan uang;

siapa yang menerima;

berapa nilainya;

kapan dan di mana transaksi dilakukan;

apa tujuan pemberian;

apakah ada komunikasi terkait pengamanan kegiatan;

apakah setelah pemberian tersebut terjadi pembiaran atau perlakuan khusus;

serta apakah terdapat aliran dana yang dapat ditelusuri.

UU Tipikor juga mengatur bahwa percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15. 

4. Jika Razia Bisa “Diatur”, Justru Itu yang Harus Dibongkar!

Karena itu, jika muncul informasi masyarakat mengenai dugaan gudang solar subsidi yang tetap beroperasi meski disebut-sebut telah menjadi perhatian aparat, pertanyaan hukumnya sederhana:

Mengapa aktivitas tersebut tetap berjalan?

Apakah memang tidak ditemukan pelanggaran?,

Apakah perizinannya lengkap?,

Dari mana asal solar tersebut?,

Ke mana distribusinya?,

Siapa pemasoknya?,

Siapa pembelinya?,

Dan yang paling krusial: benarkah ada aliran uang kepada oknum tertentu untuk menghindari razia?.

5. Aparat yang Bersih Justru Harus Membuktikannya

Pertamina sendiri menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dan merugikan negara serta masyarakat karena subsidi menjadi tidak tepat sasaran. 

Karena itu, apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan penyelewengan solar subsidi maupun dugaan suap kepada aparat, laporan seharusnya dapat berjalan.

Jangan sampai subsidi negara diselewengkan, sementara hukum justru dibuat seolah-olah tidak melihat.

Jika dugaan “setoran puluhan hingga ratusan juta agar aman dari razia” memang ada, maka yang harus dibongkar bukan hanya gudangnya, tetapi juga siapa yang menerima, siapa yang membayar, bagaimana aliran uangnya, dan siapa yang memberikan perlindungan?.

Sebab, bila benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar solar subsidi. Ini sudah menyentuh dugaan tindak pidana korupsi dan integritas penegakan hukum.

Pertanyaan akhirnya sederhana: jika gudang tersebut memang legal, mengapa tidak segera dibuka kepada publik dasar perizinan, jenis kegiatan, asal BBM dan standar pengelolaan limbahnya?, Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, mengapa aktivitas tersebut diduga masih dapat berjalan?

Publik kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar razia seremonial.

(Rl/J/Tim)

Share:

Sinergi Cegah Narkoba, Kanwil Kemenag Sumut dan BNN Sumut Tandatangani MoU

MakmurNews.com, Medan. - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkoti...