Selasa, 04 Agustus 2026

Tingkatkan Layanan Partai Politik, Kesbangpol Sumut Gelar Rakor Bersama Kementerian Hukum


 Tingkatkan Layanan Partai Politik, Kesbangpol Sumut Gelar Rakor Bersama Kementerian Hukum


MEDAN (Makmurnews) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Persamaan Persepsi mengenai Peningkatan Layanan Permohonan Pendirian Badan Hukum Partai Politik, Kamis (30/7).Acara yang berlangsung di Aula Kesbangpol Sumut ini digelar secara hibrida, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI serta Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara. 



Rapat ini ditujukan untuk mempermudah, menyamakan prosedur, dan mempercepat proses layanan administratif bagi partai politik di daerah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola administrasi politik yang lebih transparan dan akuntabel di Sumatera Utara.Dalam sambutannya, perwakilan Ditjen AHU memaparkan berbagai inovasi digital terbaru yang diluncurkan untuk memangkas birokrasi pendaftaran partai politik. 


Sistem baru ini memungkinkan pengurus partai di tingkat daerah untuk memantau langsung status verifikasi berkas secara transparan melalui sistem daring.Pihak Kesbangpol Sumut juga menggarisbawahi pentingnya kelengkapan dokumen fisik dan administratif agar sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Ketidaksesuaian data di lapangan sering kali menjadi hambatan utama yang memperlambat keluarnya status badan hukum resmi.


Sesi diskusi interaktif yang dimoderatori oleh pejabat Kesbangpol membuka ruang tanya jawab bagi para pengurus parpol daerah yang hadir secara daring maupun luring. Banyak dari mereka memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi mengenai kendala verifikasi kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota.Melalui sinkronisasi ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih penafsiran aturan antara pemerintah pusat, wilayah, dan pengurus partai di daerah. Rakor ditutup dengan penyusunan rekomendasi bersama yang akan menjadi panduan teknis pelayanan ke depan.

Share: