MEDAN (Makmurnews, 25 Juli 2026) – Masalah pertambangan tanpa izin kembali menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi J.P. Harahap, menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan peraturan hukum terkait tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam.
Pihaknya menjamin bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan terbuka.
Pernyataan ini disampaikan seiring meningkatnya kekhawatiran warga terhadap dampak buruk kegiatan galian C maupun pertambangan komoditas lain yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi tanah, pencemaran sumber air, serta risiko bencana banjir yang mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
"Pemprov Sumut melalui Disperindag ESDM tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan. Tim pengawas pertambangan dari dinas bersama kantor cabang wilayah secara berkala dikirim ke lokasi yang dilaporkan warga untuk memeriksa keadaan dan melakukan penertiban langsung," jelas Kepala Disperindag ESDM.
Dedi Harahap juga menghimbau seluruh pelaku usaha pertambangan di Sumatera Utara untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Disperindag ESDM Sumut bersedia memberikan bimbingan dan bantuan bagi pelaku usaha yang berkeinginan melengkapi perizinannya, agar kegiatan usaha dapat berjalan selaras dengan aturan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan bersama.






