MEDAN (Makmurnews) – Ketua LSM Tritura Sumut, Idris Johansyah, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut yang mendorong kebijakan pembatasan penggunaan rokok elektrik (vape) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan vape yang belakangan kerap dijadikan media konsumsi narkotika.
Idris mengatakan, kebijakan yang telah diterapkan Gubernur Sumut terhadap ASN, PPPK, dan pegawai BUMD patut didukung karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dari lingkungan pemerintahan.
"Kami mengapresiasi langkah Gubernur Sumut dan dukungan DPRD Sumut yang akan memperkuat kebijakan ini melalui Perda. Regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar upaya pencegahan penyalahgunaan vape, khususnya yang mengandung narkotika, memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Idris, Sabtu (1/8).
Menurut Idris, maraknya pengungkapan kasus vape narkoba di Sumatera Utara menjadi alarm serius bagi seluruh pihak. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu bergerak cepat melalui regulasi yang tidak hanya mengatur pembatasan penggunaan vape, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap peredarannya.
Ia menilai langkah tersebut juga sejalan dengan upaya Pemprov Sumut yang telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba bersama BNN dan Polda Sumut untuk menjalankan strategi pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi penyalahguna narkoba.
"Fakta di lapangan menunjukkan vape kini bukan lagi sekadar rokok elektrik. Modus penyalahgunaannya sudah berkembang menjadi media konsumsi narkotika. Karena itu, negara harus hadir melalui regulasi yang tegas tanpa mengabaikan aspek edukasi kepada masyarakat," katanya.
Idris juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, sekolah, organisasi kepemudaan, dan tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran vape ilegal yang diduga mengandung zat berbahaya.
"Perda saja tidak cukup tanpa dukungan masyarakat. Pengawasan harus dilakukan bersama agar generasi muda Sumatera Utara tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba berkedok vape," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, menyatakan DPRD Sumut mendukung kebijakan pembatasan penggunaan vape dan akan mendorongnya menjadi Peraturan Daerah agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi karena rokok elektrik dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, meski tidak seluruh produk vape mengandung zat terlarang.
Dalam beberapa bulan terakhir, aparat penegak hukum juga telah mengungkap sejumlah kasus peredaran vape narkoba di Sumatera Utara, mulai dari penyelundupan ribuan pod vape mengandung Etomidate, pembongkaran industri rumahan vape narkoba, hingga penangkapan kurir dan sindikat pengedar yang memasok barang haram tersebut dari luar negeri. Situasi ini dinilai semakin memperkuat urgensi pembentukan regulasi khusus mengenai vape di Sumatera Utara.






