MakmurNews.com MEDAN – Tender proyek senilai Rp29,03 miliar pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara menuai sorotan. Paket pekerjaan Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri di Kabupaten Tapanuli Tengah itu hanya diikuti satu perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran, meski tercatat 19 perusahaan sebelumnya mendaftar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tingkat persaingan dalam proses tender. Nama Plt Kepala Dinas SDA Sumut, Ir. Gibson Panjaitan, S.T., M.M., ikut menjadi perhatian karena proyek tersebut berada di bawah instansi yang kini dipimpinnya.
Berdasarkan informasi proses tender, dari 19 perusahaan yang mendaftar, hanya PT Sarjis Agung Indrajaya yang memasukkan dokumen penawaran dengan nilai Rp29.038.776.688,55. Sebanyak 18 perusahaan lainnya tidak melanjutkan dengan memasukkan penawaran.
Proses tersebut juga dinilai berlangsung relatif singkat. Tahapan pembukaan dan evaluasi penawaran berlangsung pada 22–27 Juli 2026, kemudian pemenang diumumkan pada 29 Juli 2026.
Situasi itu memunculkan dugaan di tengah publik bahwa persaingan tender tidak berlangsung optimal. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pengadaan, termasuk dokumen evaluasi dan proses penetapan pemenang.
Gibson Panjaitan saat dikonfirmasi membantah adanya persoalan dalam proses tender tersebut. Menurutnya, sedikitnya perusahaan yang memasukkan penawaran lebih disebabkan kondisi teknis proyek dan keterbatasan waktu pengerjaan.
“Sepinya penawar kemungkinan disebabkan oleh waktu pengerjaan yang sangat sempit. Selain itu, kenaikan harga bahan baku di pasar saat ini membuat kontraktor lain tidak tertarik untuk mengajukan penawaran,” ujar Gibson.
Ia menjelaskan, proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri merupakan pekerjaan yang harus segera dilaksanakan. Pekerjaan tersebut berkaitan dengan penanganan infrastruktur pascabencana dan ditujukan untuk mengantisipasi potensi banjir susulan di wilayah Tapanuli Tengah.
Meski demikian, alasan percepatan pekerjaan karena kondisi pascabencana dinilai tidak boleh mengurangi prinsip transparansi, akuntabilitas dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sejumlah pihak meminta proses tender tersebut diawasi secara ketat. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, evaluasi penawaran hingga penetapan pemenang.
Selain proses tender, kemampuan PT Sarjis Agung Indrajaya dalam mengerjakan proyek dengan nilai sekitar Rp29 miliar juga menjadi perhatian. Kesiapan sumber daya manusia, peralatan, kemampuan finansial serta pengalaman perusahaan dinilai penting mengingat waktu pelaksanaan proyek relatif terbatas.
Publik juga mengkhawatirkan keterbatasan waktu tidak berdampak terhadap kualitas pekerjaan. Proyek yang berkaitan dengan penguatan alur sungai dan mitigasi banjir membutuhkan spesifikasi teknis serta pengawasan ketat agar hasil pekerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, sorotan terhadap tender ini tidak semata-mata menyangkut siapa pemenangnya, tetapi juga menyangkut apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pengadaan pemerintah.
Pengawasan terhadap proyek tersebut kini berada di bawah perhatian publik, terutama setelah Gibson Panjaitan dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas SDA Sumut. Transparansi pelaksanaan proyek dan keterbukaan terhadap proses evaluasi menjadi penting untuk memastikan anggaran Rp29,03 miliar benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran.






