Sabtu, 01 Agustus 2026

BANGUNAN YANG TERBUKTI TIDAK SESUAI PBG HARUS DI TINDAK.


 Wali Kota Medan Diminta Turun Langsung Tinjau Bangunan Diduga Tak Sesuai PBG


MEDAN (Makmurnews) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diminta turun langsung ke lapangan untuk meninjau bangunan-bangunan yang diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan. 

Permintaan tersebut mencuat menyusul masih banyaknya bangunan yang disinyalir tidak dibangun sesuai dengan izin yang dimiliki maupun ketentuan tata ruang di Kota Medan, Minggu (2/8).

Sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Medan masih lemah. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya pelanggaran, mulai dari perubahan jumlah lantai, perluasan bangunan, hingga perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan PBG yang telah disetujui.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang bertanggung jawab melakukan pengawasan juga diminta lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar ketentuan. Kondisi itu memunculkan anggapan bahwa instansi terkait terkesan "tutup mata" terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Padahal, setiap bangunan yang didirikan wajib mengikuti spesifikasi yang telah disetujui dalam dokumen PBG. Apabila terdapat perubahan terhadap desain, luas maupun fungsi bangunan, pemilik diwajibkan mengajukan perubahan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Wali Kota Medan diminta tidak hanya menerima laporan dari jajarannya, tetapi turun langsung melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi pembangunan yang menjadi sorotan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah mengurus perizinan secara benar.

Selain itu, Pemko Medan juga didorong mengevaluasi kinerja pengawasan di lingkungan PKPCKTR. Jika ditemukan adanya oknum yang lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran PBG, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Bangunan yang terbukti tidak sesuai dengan PBG harus ditindak tegas agar tercipta tertib pembangunan, menjaga keselamatan masyarakat, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan di Kota Medan.   (Red)    idris johansyah

Share: