Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis S.I.K ini, Tersangka ADT (Antonius Devolis Tumanggor S.Sos) merupakan anggota DPRD Kota Medan aktif yang diduga telah melanggar pasal 262 ayat (I) jo pasal 466 ayat (I) Undang undang R.I nomor 1 tahun 2023 KUHP. dengan tuduhan melakukan menganiaya terhadap tetangganya sendiri (Robin Marajohan Silalahi).
Meski Antonius membantah tudingan dan mengaku tidak ada melakukan tindakan seperti yang dituduhkan padanya, seperti yang dikutip dari medanbisnisdaily.com pada saat konfrensi pers yang digelar di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026) pekan silam.
Menurut kuasa hukumnya, Antonius lah yang merasa terintimidasi setelah "digeber" mobil dengan suara keras dan baru tahu ternyata korban adalah tetangganya sendiri.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari ) Medan melalui Kasi (Kepala Seksi) intelijen Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H menyatakan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polrestabes Medan dan masih menunggu pelimpahan berkas tersangka.
"Baru SPDP saja, berkas belum terima" tegas Valentino. (tim)






.jpg)