Kamis, 14 Mei 2026

Polda Sumut Diminta Tindak Tegas, Puluhan Mesin Judi "Tembak Ikan" Eksis 24 Jam di Sibiru-biru — Diduga Dikelola DS

MakmurNews.com, Deli Serdang. — Puluhan mesin judi bertema "tembak ikan" diduga dikelola oleh seorang berinisial DS dan beroperasi 24 jam tanpa jeda di beberapa titik di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Keberadaan permainan perjudian elektronik ini memicu keresahan warga yang meminta penindakan cepat dari pihak kepolisian daerah setempat.

Warga setempat, J. Yanto, mengatakan mesin-mesin tersebut berlokasi di Jalan Patumbak Deli Tua Nomor 31, Aji Baho; di dalam warung milik Kasran; serta di gudang milik Rusli Barus di samping warung Ponen, Desa Sidodadi. Menurut Yanto, praktik itu telah berlangsung sekitar 10 hari dan pelaku sudah meraup keuntungan signifikan.

"Warga Sibiru-biru meminta agar yang mengambil tindakan adalah Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Jangan hanya Polsek karena penggerebekannya bisa ecek-ecek," kata Yanto kepada wartawan, Jumat (15/5/2026). Yanto juga menuturkan bahwa pelaku berinisial D atau DS diduga mampu merangkul warga sehingga praktik tersebut terus eksis.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sibiru-biru, Ipda Ricardo Nababan, dihubungi melalui telepon seluler enggan mengomentari keberadaan kembali mesin judi tersebut di wilayah hukumnya. Saat dimintai konfirmasi, yang bersangkutan memilih tidak memberikan pernyataan lebih jauh.

Permintaan warga agar Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang melakukan penggerebekan mencuat setelah maraknya keluhan terkait dampak sosial perjudian—termasuk potensi penyalahgunaan uang masyarakat dan gangguan ketertiban umum. Sejumlah tokoh masyarakat dan keluarga korban resah melihat aktivitas perjudian yang berjalan tanpa henti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut maupun Polresta Deli Serdang terkait dugaan lokasi lokasi operasional mesin judi maupun rencana penindakan. Warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan cepat, menutup titik-titik permainan, dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum agar dampak negatif terhadap masyarakat dapat diatasi.

Penelusuran awak media di lapangan menunjukkan keberadaan mesin judi di malam hari tetap ramai, dengan beberapa pengunjung tampak bergantian bermain. Saksi-saksi lokal menyebut ada oknum yang diduga menjadi pengendali operasional dan pemasok mesin di berbagai titik.

Catatan redaksi: Wartawan akan terus memantau perkembangan dan segera memperbarui informasi apabila ada tanggapan resmi dari Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, atau Polsek Sibiru-biru. (Tim)

Share:

Arsip Blog