MakmurNews.com, Jakarta. -Akhirnya Ahli waris Sa'amah menggugat Pemprov. DKI Jakarta, PT. Light Rail Trxansit (LRT) Jakarta.
PT. Jakarta Propertindo (JAKPRO) dan Balai Harta Peninggalan DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat terkait lahan yang di kuasai oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor: 45 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, seluas ±106.697 m2 [lebih kurang seratus enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh meter persegi] atas nama pemegang hak Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang terletak di Jalan Raya, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara adalah milik ahli waris Sa'amah berdasarkan Akte Van Eigendom Verponding Nomor: 8335 Atas Nama Sa’amah.
Saat ini lahan aquo di manfaatkan oleh PT.JAKPRO, PT.LRT dan kita siap melakukan tuntutan melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebenarnya kita sudah melakukan pendekatan sosiologis namun pihak Tergugat mengabaikannya.
Kita menuntut sikap kemanusiaan dari Pemprov.DKI beserta pihak PT.JAKPRO, PT.LRT.
Kita sangat mengharapkan sikap kemanusiaan dari Pemprov DKI agar hak- hak keperdataan yang di rugikan selama ini dapat penuhi oleh pihak Pemprov.DKI.
Dari kajian norma dan historycal membuktikan bahwa lahan aquo memiliki peristiwa dan hubungan hukum yang konkrit miliknya ahli waris Sa'amah berdasarkan Akte Van Eigendom Verponding Nomor: 8335 Atas Nama Sa’amah dan kami yakini bahwa Pemprov DKI DKK sulit untuk menghindar dari pertanggungjawaban hukum untuk memenuhi hak- hak dari ahli waris Sa'amah.
Kita berharap proses peradilan berjalan dengan objektif. Segala alasan- alasan hukum dalam mengajukan gugatan sudah kita kemas dalam posita gugatan. (Red)






.jpg)