Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo, Rutan Kelas I Medan dengan Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pejabat struktural, jajaran petugas, serta warga binaan penerima remisi.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Medan kepada perwakilan warga binaan. Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian sebagai berikut:
Remisi Normal.
* RK I Selama 15 Hari : 2 orang
* RK I Selama 1 Bulan : 3 orang
Remisi PP 99
* RK I Selama 1 Bulan : 4 orang
* RK I Selama 1 Bulan 15 Hari : 1 orang
Dengan total sebanyak 10 orang warga binaan. Pada kesempatan ini, tidak terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan negara bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Andi.
Ia juga menambahkan bahwa momentum Hari Raya Nyepi yang sarat dengan nilai keheningan, introspeksi diri, dan kedamaian diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan
(Fajar Trihatya)






.jpg)