Kamis, 18 Desember 2025

Lapas kelas IIA Pancur Batu pindahkan Narapidana Narkotika ke Lapas Kelas IIA Pematang Raya Siantar Diduga Tanpa Dokumen

MakmurNews.com, Deli-Serdang. -Adalah Beny Butar-butar warga Cengkeh Raya Simalingkar. seorang narapidana kasus narkoba di tempatkan di Lapas kelas IIA Pancur batu. Dengan putus hukuman 5,6 tahun penjara. 

Telah menjalani hukuman selam 3 tahun 10 bulan. Dan sudah dilaksanakan Sidang TPP (Tim Pengamat Permasyarakatan) dengan putusan bulan Januari 2026 bebas. 

Pihak keluarga coba datangi dan konfirmasi pihak Lapas kelas IIA Pematang Raya Siantar pada 16 Desember 2025

Pihak Lapas, menyatakan, bahwa Beny Butar-butar harus menjalani Sidang TPP disini. 

Ada apa dengan Lapas kelas IIA Pancur Batu. 

Memindahkan Tahanan diduga tanpa Dokumen, main pindahkan begitu saja. 

Pihak keluarga merasa kecewa dengan Lapas kelas IIA Pancur Batu. 

Petugas Lapas kelas IIA Pematang Raya dengan arogan mengatakan, itu keputusan kami. 

Bahwa Beny harus kembali sidang TPP di sini, itu peraturan kami Lapas kelas IIA Pematang Raya. 

Lalu pihak keluarga mendatangi Kanwil Permasyarakatan sumut Tanjung Gusta Medan

Pihak keluarga di Terima oleh Katim pembinaan Josua. 

Hasilnya tetap mengecewakan, bahwa itu wewenang Lapas kelas IIA Pancur batu. 

Lalu kemana lagi kami mengadu jelas pihak keluarga. 

Setidak-tidaknya harus ada rekomendasi atau teguran dari pihak Kanwil, buat pihak Lapas kelas IIA Pancur batu. (Wilson)

Share:

Arsip Blog