SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, bersama Plt.Sekretaris Jenderal Fuad Iskandar Taher.,SE, ini menegaskan komitmen organisasi kemasyarakatan yang lahir dari semangat Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan sosial di berbagai bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan.
Purbaya Indonesia, yang diatur berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017), bertujuan menjadi wadah gerakan moralitas rakyat mandiri sebagai penyambung lidah aspirasi bangsa.
Dalam SK tersebut, DPP Purbaya Indonesia memerintahkan DPW Purbaya Indonesia Provinsi Kaltim untuk segera melakukan konsolidasi, sosialisasi, serta pembangunan infrastruktur organisasi, termasuk pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Timur. Struktur pengurus lengkap terlampir dalam SK, didasarkan pada Surat Mandat Nomor 23/SM/DPP-PURBAYA/2026 tanggal 16 Februari 2026, serta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi yang disahkan Notaris Emmy Willis tahun 2025.
"Pengangkatan ini menjadi momentum strategis untuk memperluas jaringan Purbaya Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur, guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan," tegas pernyataan resmi DPP Purbaya Indonesia dalam SK.DPW Kaltim yang ditekankan untuk menjalankan tugas sesuai AD/ART, tanpa bertentangan dengan perundang-undangan, serta dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum, etika, atau estetika. Pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan SK dan tanggung jawab hukum atas nama baik organisasi.
Langkah ini melanjutkan ekspansi DPP Purbaya Indonesia yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dengan prinsip idealisme untuk kemajuan bangsa. SK mulai berlaku sejak ditetapkan dan dapat diperbaiki jika ditemukan kekeliruan. (Red)






