Selasa, 16 Juni 2026

Diduga Pungutan Liar Saat Penyaluran Bansos, Warga Desa Lau Garut Mendesak Klarifikasi

MakmurNews.com, Lau Garut, Kabupaten Karo. — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan sosial (bansos) pangan di Desa Lau Garut, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, menjadi sorotan publik setelah kasus tersebut viral di media sosial dan perbincangan warga setempat. Sejumlah penerima manfaat mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp30.000 pada saat penyaluran paket bansos, Jumat (12/6/2026).

Korban penerima manfaat menjelaskan paket bansos yang diterima berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 kg sesuai ketentuan alokasi bantuan pangan tahun 2026. Namun, mereka mempertanyakan tujuan pemungutan Rp30.000 yang diduga dipungut dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Saat menerima paket, kami diminta memberi Rp30.000 per KPM. Kami tidak tahu uang itu untuk apa," kata salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pernyataan ini menguatkan kekhawatiran publik bahwa bantuan untuk masyarakat miskin tidak disalurkan sepenuhnya.

Hingga laporan ini disusun, Kepala Desa Lau Garut, Jalan Perangin-angin, belum menjawab permintaan klarifikasi dari awak media. Sikap bungkam pemerintah desa memicu spekulasi dan keresahan di kalangan warga. Mereka menuntut penjelasan terbuka agar isu tersebut tidak berkembang menjadi fitnah maupun konflik sosial.

Kasus dugaan pemotongan atau pungli terhadap bansos bukan pertama kali mencuat di Kabupaten Karo. Sejumlah peristiwa serupa sebelumnya sempat menarik perhatian aparat penegak hukum dan memicu protes masyarakat. Hal ini membuat warga mendesak keterlibatan instansi terkait untuk menuntaskan pemeriksaan.

*Pemerintah daerah dan aparat diminta turun tangan.

Warga berharap pihak-pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Karo, Dinas Sosial, Inspektorat, dan aparat penegak hukum, melakukan klarifikasi dan penelusuran atas tuduhan tersebut. Jika dugaan pemungutan terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan tentang penyaluran bantuan sosial dan merugikan penerima manfaat.

"Jika memang ada pungutan, uangnya digunakan untuk apa? Kalau tidak ada, harus dijelaskan agar masyarakat tidak terus curiga," ujar warga lainnya.

Akibat tidak adanya penjelasan resmi, kegundahan warga bertambah. Mereka menilai transparansi penyaluran bansos sangat penting agar bantuan negara sampai kepada keluarga miskin tanpa berkurang oleh potongan yang tidak jelas dasar hukumnya.

*Tanggapan aparat dan langkah hukum

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Karo atau Inspektorat terkait dugaan tersebut. Praktik pemotongan bansos, jika terbukti, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang mengatur penyalahgunaan bantuan sosial dan tindak pidana korupsi/pungli.

Pengamat kebijakan sosial menyarankan agar proses verifikasi melibatkan saksi dari penerima manfaat, dokumentasi bukti pembayaran, serta audit distribusi bantuan di tingkat desa. Langkah ini diperlukan agar fakta dapat segera diungkap dan penanggung jawab dapat diproses sesuai aturan.

Publik menyerukan penyelesaian cepat dan transparan agar hak-hak masyarakat penerima bantuan tidak dirugikan dan agar kepercayaan publik terhadap penyaluran bansos kembali pulih. Jika aparat penegak hukum tidak merespon informasi dan laporan masyarakat, warga khawatir tidak ada saluran efektif untuk mencari keadilan.

Untuk kelengkapan pemberitaan, tim ini telah berupaya menghubungi Kepala Desa Lau Garut tetapi belum mendapat respons. Redaksi membuka kesempatan kepada pihak desa dan instansi terkait untuk memberikan keterangan resmi.

Reporter: Sihar Tambunan, SH

Share:

Arsip Blog