Kamis, 26 Februari 2026

Sekjend KBPP Polri Karo Desak Bupati Copot Kadis dan Kabid Disdukcapil Kabanjahe: Pelayanan Amburadul Persulit Warga Pindahan

MakmurNews.com, Kabanjahe. – Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo menuai kritik pedas dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KBPP-Polri Kabupaten Karo, Sihar Tambunan SH. Ia menilai pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabanjahe amburadul dan sengaja mempersulit warga pindahan, sehingga mendesak Bupati Karo, Antonius Ginting, untuk mencopot Kepala Dinas Susy Iswara Bangun dan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Cerminan Br Perangin-angin. Desakan ini disampaikan pada Kamis (26/2/2026).

Menurut Sihar Tambunan, keluhan masyarakat terhadap Disdukcapil Kabanjahe sudah bertumpuk. Meski warga pindahan telah memiliki Surat Keterangan Pindah Wilayah Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal, proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP di Karo masih memerlukan syarat rumit. "Bahkan jika SKPWNI sudah ada, warga harus menyerahkan KK dan KTP asal. Jika hilang, harus urus surat kehilangan dari polisi. Lebih parah, jika masa domisili di tempat asal kurang dari setahun, SKPWNI tak diproses," ungkapnya.

Persyaratan lain yang dikritik adalah surat domisili dari kepala desa/lurah bagi pindahan dari luar daerah. Surat ini hanya diterbitkan setelah izin dari kadus atau kepling, dengan pungutan biaya hingga Rp100 ribu per formulir. Sihar menyoroti ketidaksesuaian ini dengan standar nasional. "Persyaratan ini konon instruksi Bupati Karo untuk menekan arus pendatang, khususnya suku Nias. Padahal, mereka butuh dokumen untuk sekolah anak, akta lahir, atau KTP," tambahnya.

Ia menekankan bahwa aturan tambahan ini merugikan warga, karena SKPWNI hanya berlaku 100 hari dan sering kadaluarsa akibat proses molor dari satu jam menjadi berminggu-minggu. "Ini tanpa dasar regulasi jelas, melanggar Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang SOP Pelayanan. Revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 juga menyatakan KTP-el berlaku seumur hidup dan gratis," tegas Sihar.

Sebagai konsekuensi, ia menuntut pencopotan atau nonjob bagi Kadis dan Kabid Pelayanan sebagai bentuk pertanggungjawaban. KBPP Polri Karo berencana melaporkan dugaan pungli ini, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp75 juta bagi pelaku pungutan biaya dokumen kependudukan.

Hingga berita ini diturunkan, Disdukcapil Karo dan Bupati Antonius Ginting belum memberikan tanggapan resmi. (St/Red/Tim)

Share:

Arsip Blog