Pantauan Lapangan.*
Pantauan Tigapanah Makmur News pada Kamis (26/2/2026) pukul 10.00 WIB menunjukkan antrean meluas hingga bahu jalan. Di salah satu dispenser, operator sibuk mengisi puluhan jerigen yang dimuat di mobil bak terbuka, motor, dan pikap, sementara deretan motor serta mobil pribadi terpaksa menunggu lama.
"Sejak hampir satu jam saya antre, tapi majunya lambat. Di depan malah isi jerigen bertumpuk-tumpuk, pengendara seperti kami seolah dinomorduakan," keluh seorang pengendara mobil yang enggan disebut namanya.
Pengendara motor pun mengeluhkan hal serupa. "SPBU ini untuk kendaraan, kok jerigen didahulukan. Apalagi jumlahnya banyak, sangat merugikan konsumen umum," tambah seorang warga yang terpaksa mematikan mesin karena antrean macet.
Pelanggaran Aturan dan Dugaan Penimbunan.
Menurut aturan Pertamina dan regulasi BPH Migas, pembelian BBM dengan jerigen dibatasi ketat—maksimal 20 liter per wadah dan tak boleh didahulukan atas konsumen kendaraan. Praktik ini memicu dugaan penimbunan atau kolusi oknum petugas dengan pengecer untuk dijual eceran dengan harga lebih tinggi.
"Kejadian seperti ini hampir tiap hari, warga sudah muak," ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Harapan Warga dan Tindak Lanjut.
Warga mendesak Pertamina dan otoritas terkait seperti Satpol PP serta Dishub Kabupaten Karo untuk segera menindak SPBU tersebut agar tidak ulangi pelanggaran. "Berikan sanksi tegas pada SPBU nakal yang abaikan konsumen demi keuntungan sepihak, supaya pelayanan adil dan teratur," himbau mereka.
(Korwil Biro Sodiqin)






.jpg)