KAYA INFORMASI MENUJU KEMAKMURAN

Selasa, 25 November 2025

Diduga Penanganan Kasus Trisna Ginting Dinilai Janggal, Publik Desak Kapolda Sumut Bertindak

MakmurNews.com, Medan | Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting yang ditangani Polsek Pancur Batu dinilai penuh kejanggalan dan berjalan di tempat. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, yang mengecam lambannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa lebih dari 21 hari berlalu sejak laporan dibuat, namun SP2HP belum diterbitkan meski visum, barang bukti, saksi, dan olah TKP dinyatakan telah selesai.

Kepada wartawan pada Hari Senin, 24 Nopember 2025, Adi Warman Lubis mengatakan bahwa kasus ini memperlihatkan sejumlah kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

Trisna Ginting, yang wajahnya lebam parah dan penglihatannya terganggu, menegaskan bahwa ia dikeroyok bukan hanya oleh dua orang terlapor, tetapi juga beberapa pelaku lain yang tidak ia kenali akibat kondisi fisik yang babak belur. Ia baru mampu melaporkan dua pelaku yang dikenalnya.

Berdasarkan keterangan korban dan Adi Lubis, usai kejadian warga bersama Kepala Desa Stepanus Tarigan membawa korban ke RS Umum Pancur Batu untuk pertolongan pertama. Namun sebelum mendapat penanganan, dua oknum yang diduga intel datang dengan mobil Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu. Perawat telah melarang karena korban belum ditangani, namun desakan tetap dilakukan dengan alasan Kapolsek menunggu keterangan. Korban yang kesulitan berjalan akhirnya dibawa dalam kondisi sangat lemah.

Sesampainya di polsek, korban tidak bertemu Kapolsek, tetapi Kanit Junaedy Karo Sekali yang saat itu bersama keluarga terlapor. Korban mengaku Kanit sempat mencoba menghalanginya membuat laporan polisi dan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan, padahal kondisi korban memerlukan perawatan medis mendesak. Korban tetap bersikeras membuat laporan dan meminta surat visum sebelum akhirnya pulang sekitar pukul 03.00 WIB dan dirawat oleh bidan karena tidak memiliki biaya.

Keesokan harinya, korban diarahkan kembali untuk visum di RS Brimob dengan alasan visum RS Pancur Batu tidak berlaku. Di RS Brimob, korban diminta opname dan menjalani CT Scan dengan deposit awal sekitar Rp3 juta dan perkiraan total biaya hingga Rp15 juta. Karena tidak sanggup membayar, korban pulang dan kembali dirawat bidan selama tiga hari sebelum akhirnya menjalani CT Scan di RS Materna dengan biaya sekitar Rp3 juta.

Adi Lubis menilai rangkaian kejanggalan ini tidak bisa dibiarkan. Ia menyebut sangat ironis bahwa setelah lebih dari tiga minggu berjalan, tidak satu pun terduga pelaku diamankan dan keluarga korban tidak menerima SP2HP. Ia menilai proses hukum di Polsek Pancur Batu telah menyimpang dari prosedur dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ia meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta turun tangan agar kasus ini tidak terus mandek. Ia mengingatkan bahwa publik dapat menilai hukum “tumpul ke atas, tajam ke bawah” jika perkara seperti ini dibiarkan berlarut tanpa kepastian. Hukum, tegasnya, harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak boleh dipengaruhi jaringan atau kepentingan mana pun.

Menurut Adi, Polsek Pancur Batu sudah memiliki alat bukti, saksi, dan hasil olah TKP sehingga sudah semestinya para terduga pelaku diamankan. “Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan siapa pun. Jika pelakunya sudah jelas, tangkap. Jangan biarkan korban menunggu tanpa keadilan,” tegasnya.


(Tim)

Share:

Arsip Blog