Jumat, 01 Mei 2026

LSM Tritura Sumut: Kapan Faisal Hasrimy Tersangka Kasus Korupsi Smartboard

MakmurNews.com, Medan. -LSM Tritura Sumatera Utara mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini masih terus bergulir di Kejaksaan.

Ketua LSM Tritura Sumut, Idris Johansyah, Jumat (1/5/2026), menilai aparat penegak hukum perlu segera menuntaskan perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek senilai Rp49,9 miliar tersebut.

“Kasus ini sudah menetapkan beberapa tersangka. Publik tentu berharap penanganannya transparan dan tidak berhenti pada pihak tertentu saja,” ujar Idris.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut, Kejaksaan Negeri Langkat telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syaiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Disdik Langkat Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Bambang Pranoto Saputra selaku pihak rekanan penyedia barang.

Syaiful Abdi saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum di tahap penyidikan dan penuntutan.

Dalam pengembangan kasus tersebut, mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy juga telah diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat pada Desember 2025 lalu. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam dengan total 71 pertanyaan terkait proyek pengadaan smartboard saat dirinya menjabat Pj Bupati Langkat.

Namun hingga Mei 2026, status Faisal Hasrimy masih sebatas saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya menyatakan masih mendalami alat bukti dan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan 312 unit smartboard untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat. Harga per unit disebut mencapai sekitar Rp158 juta melalui sistem e-Katalog.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana proyek melalui sejumlah rekening perantara yang diduga terkait dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan.

Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik Kejati Sumut dan Kejari Langkat telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan rekanan di Jakarta dan menyita berbagai dokumen kontrak, purchase order, serta barang bukti elektronik terkait proyek tersebut.

LSM Tritura Sumut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara itu hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Share:

Arsip Blog