Ketidakhadiran papan plang ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)? Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan transparansi informasi proyek pemerintah, termasuk identitas pelaksana, sumber anggaran, dan progres pekerjaan.
Kontributor Media Makmur News.com masih berupaya mencari konfirmasi resmi dari pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deli Serdang, untuk mengonfirmasi sumber pendanaan dan alasan absennya papan plang. Redaksi akan terus memantau perkembangan berita ini demi menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Demikian temuan awal dari lapangan. Redaksi Media Makmur News.com mengajak semua pihak untuk mendukung transparansi dalam setiap proyek pembangunan. (Red/Tim)






