Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa GS akan dipanggil oleh pihak kepolisian pada Senin (13/4/2026) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan Pengelapan.
Faktanya, informasi yang berkembang tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Undangan yang dimaksud bukanlah pemanggilan pemeriksaan dalam proses penyidikan, melainkan bagian dari upaya penanganan melalui pendekatan restorative justice.
Perkara ini sendiri berawal pada tahun 2024, ketika GS memberikan bantuan dana talangan sebesar Rp1,1 miliar kepada Farlautan Bajarnahor. Bantuan tersebut diberikan atas dasar kemanusiaan, guna membantu pembayaran ganti rugi lahan masyarakat.
Namun, seiring berjalannya waktu, pengembalian dana tersebut belum terealisasi hingga kini, sehingga memunculkan polemik di antara kedua belah pihak.
Menanggapi hal ini, GS menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
Ia mengingatkan seluruh insan pers agar tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, dengan mematuhi kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Pers yang berlaku.
“Media harus menyajikan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta. Jangan sampai menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya,” tegasnya.
Apabila pemberitaan yang dianggap fitnah ini terus berlanjut. Ia memastikan akan menempuh langkah hukum tanpa kompromi demi menjaga nama baiknya. (Tim/Sn/Red)






