Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua orang tersangka yakni SAN sebagai pelaku utama dan SHR yang turut membantu dalam proses pembuangan jasad korban.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat sedikitnya tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini,” ujar Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, TKP pertama berada di sebuah kamar hotel di Kota Medan yang menjadi lokasi terjadinya pembunuhan. Di tempat tersebut, tersangka SAN menghabisi nyawa korban RM di atas tempat tidur.
Setelah melakukan pembunuhan, SAN keluar dari kamar hotel untuk memastikan rencana selanjutnya, yaitu menghilangkan barang bukti serta menutupi tindak pidana yang telah dilakukannya.
Keesokan harinya, tersangka kembali ke kamar hotel dengan membawa sebuah goni besar. Selanjutnya, ia memasukkan jasad korban ke dalam goni tersebut.
“Tersangka kembali ke kamar hotel dengan membawa goni besar, lalu memasukkan jasad korban ke dalamnya,” jelas Calvijn.
Setelah itu, SAN menghubungi rekannya SHR untuk meminta bantuan. Keduanya kemudian bertemu di luar area hotel.
Dalam pertemuan tersebut, SAN meminta bantuan mengambil sebuah boks kontainer yang berada di rumahnya untuk digunakan membawa jasad korban.
Namun, SHR tidak bersedia masuk ke area hotel sehingga penyerahan boks kontainer dilakukan di gerbang depan hotel.
Setelah menerima boks kontainer tersebut, SAN kembali ke kamar hotel dan memasukkan jasad korban RM ke dalam boks dengan membungkusnya menggunakan selimut hotel.
Selanjutnya, SAN kembali menghubungi SHR dan meminta bantuannya untuk membawa kontainer tersebut keluar dari lokasi serta membuang jasad korban.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian guna mengungkap secara lengkap motif serta rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan tersebut. (Syahdan/Red)






