Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Urai Avian menuturkan, berbagai terobosan yang dilakukan pihaknya tidak hanya berfokus pada percepatan layanan, namun juga perluasan jangkauan dan penguatan penegakan hukum keimigrasian.
“Melalui capaian ini, kami ingin masyarakat semakin mengenal inovasi dan pencapaian pelayanan keimigrasian, khususnya di Medan, yang terus kami dorong agar lebih modern, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan publik,” ujar Urai Avian di Medan, Selasa (31/03/2026).
Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Medan telah menerbitkan sedikitnya 93.190 paspor yang terdiri dari paspor non-elektronik, elektronik, hingga polikarbonat. Pada saat yang sama, penggunaan Izin Tinggal Keimigrasian juga menunjukkan tren peningkatan signifikan, dengan total 1.133 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 436 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 62 pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) di wilayah kerja Imigrasi Medan.
Di bidang pelayanan, Imigrasi Medan mengembangkan sejumlah inovasi berbasis jemput bola. Melalui program IMED LARASATI, petugas mendatangi rumah sakit untuk melayani langsung pemohon dokumen keimigrasian, dan tercatat lebih dari 23 pemohon telah dilayani di lokasi tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Layanan Eazy Passport juga dihadirkan untuk mempermudah pengurusan paspor secara kolektif di lingkungan kampus dan institusi pendidikan. Sepanjang periode tersebut, Eazy Passport telah digelar tiga kali di Universitas HKBP Nommensen Medan, satu kali di UIN Sumatera Utara, dan satu kali di Politeknik Negeri Medan, sekaligus memperluas akses layanan bagi kalangan mahasiswa dan civitas akademika.
Selain penguatan pelayanan, Kantor Imigrasi Medan menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum keimigrasian dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Melalui berbagai program, seperti PIMPASA (Penguatan Iklim Masyarakat Sadar Keimigrasian), penyusunan Buku Pedoman Pencegahan TPPO dan TPPM, serta sosialisasi berkelanjutan, Imigrasi Medan aktif turun ke lapangan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut di antaranya dikemas dalam program BAR-INFO di ajang Car Free Day Medan, hingga kegiatan Immigration Goes to School yang menyasar pelajar dan generasi muda agar lebih memahami aturan keimigrasian serta risiko praktik
Dari sisi pengawasan orang asing, kinerja Kantor Imigrasi Medan juga tercatat solid. Dalam periode laporan, Imigrasi Medan melakukan 45 tindakan deportasi dan 45 pendetensian terhadap warga negara asing yang melanggar aturan, menggelar 9 kali rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta melaksanakan 3 operasi gabungan lintas instansi. Langkah ini sekaligus memperkuat sinergi pengawasan serta memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Modernisasi fasilitas keimigrasian juga tampak melalui pengoperasian autogate di Bandara Internasional Kualanamu yang mulai diresmikan pada Juni 2025. Saat ini tersedia 10 unit autogate untuk keberangkatan dan 20 unit untuk kedatangan yang secara signifikan mempercepat arus pemeriksaan penumpang.
Berdasarkan data Imigrasi Medan, tercatat 1.234.861 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 248.498 Warga Negara Asing (WNA) keluar dan masuk Indonesia melalui Bandara Kualanamu pada periode tersebut. Di sisi lain, sebanyak 2.667 WNI ditunda keberangkatannya karena terindikasi berpotensi melakukan perjalanan non-prosedural, salah satunya terkait keberangkatan pekerja migran tanpa dokumen resmi.
Sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), Imigrasi Medan bersama pemangku kepentingan terkait juga menghadirkan fasilitas PMI Lounge di area kedatangan Bandara Kualanamu. Fasilitas ini diharapkan menjadi ruang layanan yang lebih humanis bagi para pekerja migran sekembalinya ke tanah air, sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang aman, ramah, dan bermartabat.
Dengan rangkaian capaian kinerja, inovasi layanan, dan penguatan pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik di Sumatera Utara.
(red)






