Pembantahan ini datang sebagai respons cepat terhadap hoaks yang beredar di Instagram dan platform lain, yang telah menimbulkan kegaduhan tidak beralasan. Dinkes Madina menilai isu tersebut sebagai upaya fitnah yang bertujuan mengganggu kinerja aparatur daerah, terutama di tengah sorotan kasus hal terpisah seperti penahanan tersangka korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp1,9 miliar oleh Kejari Madina. "Kami berkomitmen pada tata kelola anggaran yang bersih.
Langkah Dinkes ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat dan DPRD Madina, yang memuji transparansi dinas dalam membuktikan integritasnya. Pemkab Madina pun menyatakan akan terus memperkuat pengawasan untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan.
(Idris Johansyah Lubis)






