Salah seorang aksi demo Eko bersama warga yang menolak pembangunan Goplang (untuk pembuatan lobang pagar) yang memakan jalan, dikarenakan itu akses Jalan umum, bagi masyarakat yang mau ke ladang.
Masyarakat sampai kapan pun tidak akan setuju apabila akses jalan yang sudah ada di tutup..ujar Eko.
Sementara Aktivis senior Johan Merdeka, saat di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp menyampaikan, seharusnya pihak UINSU memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai p
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No. 14 Tahun 2006, "Yang mengatur tentang Izin mendirikan Bangunan di Kabupaten Deli Serdang.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No. 8 Tahun 2011 "Mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk retribusi untuk prasarana bangunan seperti konstruksi pembatas/pagar.
Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang, sudah jelas mengatur tata cara dan teknis pelaksanaan perizinan bangunan secara lebih rinci.
Persyaratan umum pengajuan Izin pagar,
Karena izin pagar, terintegrasi dengan PBG. Pengurusannya dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang.
Johan juga meminta Dinas terkait untuk melakukan peninjauan kelokasi, kalau emang terbukti tidak memiliki PBG, supaya di robohkan pagar tembok Kampus V UINSU di Desa Sena Dusun V Kecamatan Batang Kuis yang sudah berdiri setinggi 4 meter.
"Kalau hal ini di biarkan, berhati ada apa dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang. "Apalagi kalau pengerjaan tersebut menggunakan Uang Negara yang Notabenenya adalah uang rakyat.
Saat wartawan mendatangi lokasi tersebut, "Memang tidak ditemukan plank PBG di Area lokasi pembangunan Golplang Kampus V UINSU di Desa Sena Dusun V Kecamatan Batang Kuis. (Syahdan/Red)






