Yang seharusnya pagar tembok di bangun di atas lahan tanah yang di keluarkan Kementerian agama yang berdasarkan penetapan pengadilan Negeri Lubuk PAKAM, Kelas 1-A Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN-Lbp. Jo 3/Pdt/P-Kons/2024/PN-Lbp, ternyata bangunan tembok tersebut di bangun melewati parit.
Hal ini disampaikan salah seorang warga masyarakat kepada Media, saat dijumpai di lokasi.
Menurut sumber yang namanya ngak mau disebutkan namanya, mengatakan "pada saat pengukuran saya ada" Bang.
Ukuran tanah yang akan di bangun Kampus V UINSU itu, berada dalam parit bukan melewati parit yang merupakan tanda pembatas tanah pemakaman umum.
Salah satu aktivis Johan Merdeka, saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp mengatakan, pembangunan proyek pagar tembok tersebut, menjadi sorotan Media, pasalnya dilokasi proyek tidak terdapat plank proyek yang seharusnya dipasang dilokasi proyek.
Menurut Johan, salah satu aktifis yang cukup vokal di Sumatera Utara ini juga meminta Inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan proyek serta rektor UIN..
Selain itu, Johan akan mengerahkan massa ke Polda Sumatera Utara maupun Kejaksaan Tinggi apabila ada penyimpangan pengerjaan, apalagi kalau pengerjaan tersebut menggunakan Uang Negara yang Notabenenya adalah uang rakyat
Saat wartawan menelusuri lokasi pembangunan tembok pagar Kampus V UINSU di Jalan Balai Desa Sena Dusun V Kecamatan Batang Kuis, "Memang benar adanya.
Yang mana pagar tembok tersebut dibangun diluar dari paret sebagai pembatas tanah untuk pemakaman umum bagi masyarakat di Kecamatan Batang Kuis. (Syahdan/Red)






