Praktik ini terungkap ketika seorang wartawan mencoba mendaftarkan media barunya ke Humas Pemkab Karo. Saat melakukan konfirmasi melalui telepon, pihak Humas menyatakan secara singkat bahwa pendaftaran tidak lagi diterima, khususnya untuk media baru.
Langkah ini dikhawatirkan dapat membatasi penyebaran informasi yang komprehensif kepada Bupati Karo dan masyarakat luas. Akibatnya, pemberitaan dari berbagai perspektif media di Tanah Karo berpotensi tidak merata, sehingga mengganggu transparansi pemerintahan.
Pihak media memohon kepada Bupati Karo untuk segera memperhatikan isu ini dan mengakomodasi seluruh media yang memenuhi syarat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan hak akses informasi bagi semua pelaku media.(Korwil Bahrin/Biro Sodiqin S)






