Dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan, Yunus yang bekerja serabutan mengaku keluarganya tidak pernah sekalipun didatangi petugas kelurahan untuk proses verifikasi data. Saat ini, pasangan tersebut masih menumpang tinggal di rumah orang tua Yunus.
“Jangankan menerima bantuan, didata pun tidak pernah. Kami sangat berharap ada perhatian, terutama untuk bantuan pengalihan,” ujar Yunus dengan nada kecewa, Kamis (1/1/2026).
Istrinya, Juita, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, turut menyuarakan kekecewaan. Ia mendesak agar pemerintah lebih transparan dan adil dalam penyaluran bansos sehingga benar-benar tepat sasaran. Pasangan ini secara khusus meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk mengevaluasi kinerja aparatur Kelurahan agar lebih aktif memantau kondisi warga di lapangan.
Polemik Administrasi dan Jawaban Kepala Lingkungan
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Lingkungan (Kepling) 13, Tio, memberikan penjelasan melalui pesan singkat yang dinilai tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Ia menyebutkan bahwa ibu Yunus, Nek Rubiah, telah menerima bantuan beras dan BLT Kesra.
Namun pernyataan itu dibantah oleh fakta administrasi. Yunus dan Juita telah memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri, sehingga secara hukum merupakan keluarga terpisah dari orang tuanya, meskipun masih tinggal di satu bangunan.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari LSM Transparansi Publik Sumatera Utara. "Tengku Syahdan, menegaskan bahwa Kepling memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan pembaruan data penduduk secara berkala.
“Aparatur lingkungan adalah ujung tombak pemerintah. Mereka harus melakukan jemput bola dalam proses verifikasi bansos, bukan justru bersikap pasif,” tegasnya, Senin (5/1/2026).
Kasus ini dinilai menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas, agar program jaring pengaman sosial tidak terhambat oleh lemahnya pendataan di tingkat lingkungan.
Sementara itu, Camat Medan Denai, Tommy P. Sidabalok, S.STP, M.AP, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Oke bang, segera kami cek,” ujarnya singkat.
LSM Transparansi Publik juga meminta Wali Kota Medan melalui Camat Medan Denai untuk mengingatkan seluruh jajaran bahwa ketidaktertiban administrasi dapat berdampak hukum. Mengacu pada Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017, Kepala Lingkungan yang lalai menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) I hingga III, sampai dengan skorsing. (TIM)






