Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga terhadap hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam pemaparannya, Eko Sitepu menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 merupakan payung hukum bagi Pemerintah Kota Medan dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Menurutnya, kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
“Seluruh warga Kota Medan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari pemerintah. Melalui program Universal Health Coverage (UHC), masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal biaya berobat, selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Eko di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menjelaskan, program UHC merupakan bentuk komitmen Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat, termasuk bagi warga kurang mampu. Dengan adanya UHC, warga dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Eko juga mengingatkan pentingnya administrasi kependudukan yang lengkap, seperti KTP Kota Medan dan Kartu Keluarga, agar masyarakat dapat terdaftar dan menikmati manfaat program kesehatan tersebut. Selain itu, ia mendorong warga untuk aktif memanfaatkan fasilitas puskesmas sebagai layanan kesehatan dasar yang mudah dijangkau.
Pada kesempatan tersebut, Eko Sitepu turut menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menyukseskan pelaksanaan Perda Sistem Kesehatan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga turut mengawasi pelaksanaan layanan kesehatan agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan liar.
“Jika ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat jangan ragu untuk melapor. DPRD siap menampung aspirasi dan keluhan warga,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat Medan Tuntungan. Sejumlah warga memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menyampaikan persoalan kesehatan yang mereka alami, mulai dari akses layanan hingga mekanisme penggunaan UHC.
Dengan sosialisasi ini, Eko Sitepu berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 semakin meningkat, sehingga hak atas pelayanan kesehatan dapat benar-benar dirasakan secara optimal oleh seluruh warga Kota Medan. (Syahdan/Red)






