Saat wartawan turun langsung ke lokasi dan menemui Kepala Lingkungan 13, Muhammad Nugraha Prasetyo ST, di kantor Lurah Kelurahan Tegal Sari Mandala III, ia memberikan klarifikasi secara terbuka terkait mekanisme dan kewenangannya dalam pengurusan bantuan sosial (Bansos). Senin (19/1/2026)
Muhammad Nugraha Prasetyo menyampaikan bahwa atas nama Lingkungan 13, dirinya memahami adanya keluhan warga yang belum mendapatkan bansos maupun bantuan lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh program bantuan merupakan kebijakan pemerintah yang alurnya berasal dari Wali Kota Medan, diteruskan ke Camat Medan Denai, lalu ke Kelurahan, dan selanjutnya disosialisasikan oleh kepala lingkungan kepada masyarakat.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya sudah berusaha semaksimal mensosialisasikan masalah bansos kepada warga. Tugas saya sebagai kepala lingkungan hanya sampai pengajuan nama calon penerima bantuan. Adapun yang memutuskan siapa yang berhak menerima, itu di luar wewenang saya,” ujar Nugraha.
Jadi kalau ada warga yang sudah mendaftar dan belum mendapat sebagai penerima bansos Barcode yang dikeluarkan oleh pusat, " sekali lagi saya sampaikan, itu bukan kewenangan saya.
Ia menjelaskan, sejak menjabat sebagai Kepala Lingkungan 13 pada Januari 2025, sudah ada beberapa warga yang berhasil mendapatkan bantuan sosial (Bansos) maupun bantuan pengalihan.
Salah satunya T.Hasan alamat Jalan Tuba IV Gang Perintis 2 Lingkungan 13 Kelurahan Tegal Sari Mandala III, yang terdaftar sebagai menerima bansos (Barcode yang di keluarkan oleh pusat), ucapnya.
Selain itu, terdapat pula warga yang menerima bantuan pengalihan, berupa beras dan minyak goreng, di antaranya Ibu Mariati (Nenek Juwok), Pak Jumarik (Kakek Marik), serta anak yatim piatu dan penyandang disabilitas bernama Ahmad Bungkuk, warga Jalan Tuba IV Gang Perintis 2, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Tak hanya mengandalkan program pemerintah, Nugraha juga mengaku kerap membantu warga yang benar-benar membutuhkan melalui dana pribadi, terutama bagi warga yang emang layak untuk mendapatkan bantuan.
Ia mencontohkan Ibu Zaria, yang tercatat sebagai penerima BLT dan datanya terlampir di sistem kelurahan, namun bantuannya belum keluar. Meski demikian, Ibu Zaria pernah menerima bantuan melalui kader Lingkungan 13.
Terkait data lingkungan, Nugraha memaparkan bahwa Lingkungan 13 memiliki sekitar 600 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, berdasarkan pendataan bersama kader dan tokoh masyarakat, terdapat sekitar 20 rumah tangga yang tergolong layak menerima bantuan.
“Saya berharap masyarakat mendukung saya. Soal bantuan, mungkin saya tidak bisa mendatangi satu per satu warga, tapi saya selalu turun langsung ke gang-gang untuk sosialisasi. Kalau Bapak dan Ibu merasa susah dan perlu bantuan, silakan datang ke kantor Lurah, "Pintu kantor lurah selalu terbuka untuk masyarakat yang ingin mengajukan Bansos dengan menyiapkan KK dan foto rumah. (Syahdan/Red)






