DPD LSM Transparansi Publik Sumut, menilai langkah Perumda Tirtanadi dalam membuka ruang dialog dengan masyarakat serta lembaga pemantau merupakan wujud komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai badan usaha milik daerah. Namun demikian, LSM juga mendorong agar peningkatan pelayanan tidak hanya terfokus di wilayah tertentu, melainkan merata hingga ke daerah pinggiran yang selama ini masih mengalami kendala pasokan air bersih.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Ardian Surbakti, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif air minum yang tengah disosialisasikan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada pelanggan. Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut justru bertujuan untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus mendukung peningkatan layanan dan perbaikan infrastruktur jaringan air minum.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif dan tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan. Komitmen kami adalah terus meningkatkan pelayanan, memperbaiki jaringan distribusi, serta merespons cepat setiap keluhan pelanggan,” ujar Ardian.
Ardian juga menekankan bahwa manajemen Perumda Tirtanadi sangat terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam forum sosialisasi dan dialog publik akan menjadi bahan evaluasi penting dalam peningkatan kinerja Perumda Tirtanadi ke depan.
“Kami memahami bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil akan selalu mempertimbangkan kepentingan publik serta peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Poppy Marulita Hutagalung menyampaikan bahwa penyesuaian tarif air minum dinilai sudah layak dilakukan, namun harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta dampaknya terhadap inflasi daerah.
“Pemprov Sumut mengingatkan agar penyesuaian tarif ini tidak membebani masyarakat dan tidak memicu inflasi. Penetapan tarif harus berada pada ambang atas dan ambang bawah sesuai kajian yang berlaku, serta harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan,” tegas Poppy.
Pemprov Sumut juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi Perumda Tirtanadi sebagai badan usaha milik daerah. Setiap kebijakan strategis, termasuk penyesuaian tarif, diharapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan mampu menjamin ketersediaan air bersih yang layak, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Sumatera Utara. (Syahdan/Red)






